Kehidupan tidak selalunya menawarkan kesenangan. Bagi sebagian orang, mengakrabi hati dan waktu mereka dengan kesedihan karena kesulitan hidup adalah sudah menjadi hal lumrah setiap harinya.Dan mereka membebaskan kepenatan hidup dengan menangis.
Semua orang pasti pernah merasakan bagaimana kesedihan menyesakkan dada mereka. Namun masih banyak dari kita yang menilai bahwa menangis itu, apalagi bagi kaum adam, adalah hal tabu. Tabu untuk diperlihatkan apalagi diceritakan. Sisi harga diri mereka mengatakan mereka haruslah kuat, kuat dan kuat. Lucunya lagi ketika dari mereka kedapatan tengah menangis, merekapun meminta maaf.
Biasanya masalah pekerjaan tidak akan membuat pria menangis, Pun masalah keuangan. Lalu, apakah yang membuat seorang suami menjadi menangis? justru kekuatan terbesar mereka penyebabnya, yaitu Akal mereka. Karena pria menggunakan akalnya lah yang menyebabkan ia menangis. Ia menangis karena telah lelah dalam berpikir, sel-sel dalam otaknya tidak mampu lagi untuk digunakan berpikir dalam menyelesaikan masalah. Saat ia menangis, jauh dalam pikirannya yang ada hanyalah air mata sebagai solusi.
Dalam kondisi tersebut, biasanya justru sang istri dapat bersikap tegar. Kondisi ini berbeda dengan keseharian istri sebagai seorang wanita yang mudah tersentuh meski hanya menonton sinetron picisan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kekuatan para pria sebenarnya wanitalah yang jauh lebih kuat. Terbukti, saat si suami bersedih bahkan sampai menangis hanya istrinyalah lah pelipurnya.
Jika akhirnya suami menangis, mungkin itu adalah batas akhir pertahanan hatinya untuk tetap tegar, maka pahamilah. Mereka tak akan membiarkan tetesan air mata mereka jatuh dan menjadi tontonan orang banyak, kecuali hanya dalam pandangan orang- orang yang dia sayangi. Disana akhirnya dia membiarkan dirinya menjadi sedikit lemah, maka bersimpatilah. Lelaki yang menangis karena istrinya adalah karena sangat begitu dalam menyanyang wanitanya itu, maka pahamilah. Bukan rasa kasihan yang dia harapkan, maka hargailah. Koreksi diri harus dihadirkan sang istri bila para suami menangis karena mereka. Tangisan itu mungkin karena menangis diam- diam sudah tidak mungkin lagi. jangan menunggu lebih lama, atau penyesalan yang akan didapat saat kita harus menyampaikan "MAAF".
Seperti halnya seorang istri yang bisa membuat para suami menangis, disisi lain kehadiran separoh jiwanya tersebut di sudut jiwa mereka, mampu meredam kesedihan yang sangat dr sang suami. Dan itu adalah tugas tercantik para kaum hawa.
Air mata tidak selalunya menggambarkan kelemahan dan penurunan harga diri seorang suami. Bahkan para suamipun adalah manusia biasa, jangan berikan label apapun atas kemanusiawiannya itu. biarkan mereka membebaskan perasaan mereka dengan menangis. Hanya berikan sedikit interupsi bila air mata itu keluar disaat yang kurang tepat.
Mungkin ada baiknya juga untuk para suami, jangan pernah malu untuk menangis, karena keluarnya air mata dapat mengurangi resiko terkena serangan jantung & stroke. Air mata dapat melepaskan segala beban yang selama ini ada di pundak. Disana juga mengandung arti ujian bagi ketulusan hati pasangan anda dalam menyikapi kesedihan anda tersebut. Tapi, tentu saja jangan keterusan menangis karena pasti orang akan bingung anda pria atau wanita.
Selasa, 14 Juni 2011
Suami Sejati "Kelembutan dan Basa-Basi dalam Menghadapi Istri"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)” (HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)
Berkata Ibnu Hajar, “Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan” (Fathul Bari X/545)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)
Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka” ( Masyariqol Anwaar II/177). Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.
Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ
“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu” (HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)
Basa-basi sangat diperlukan dalam menghadapi wanita
Hendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.
Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya” (Fathul Bari IX/254)
Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita” (Al-Minhaj X/57)
Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
أََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا
“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya” (HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)” (HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)
Berkata Ibnu Hajar, “Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan” (Fathul Bari X/545)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)
Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka” ( Masyariqol Anwaar II/177). Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.
Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ
“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu” (HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)
Basa-basi sangat diperlukan dalam menghadapi wanita
Hendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.
Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya” (Fathul Bari IX/254)
Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita” (Al-Minhaj X/57)
Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
أََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا
“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya” (HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Suami Sejati " Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dilakukan Para Suami"
Saturday, 30 April 2011 12:17 administrator
(1) Lupa terhadap orang tua
Sebagian orang tatkala menikah maka iapun sibuk dan terlena dengan istrinya hingga melupakan kedua orang tuanya. Orang tuanya yang telah melahirkannya, yang telah mendidikanya hingga dewasa hingga akhirnya menikah…??, orang tuanya yang telah sibuk menyiapkan pernikahannya karena ingin melihat anaknya bahagia..??, kemudian setelah itu yang mereka dapatkan hanyalah anak mereka melupakan mereka, melalaikan mereka, bahkan terkadang sang anak lebih taat kepada istrinya dari pada kedua orang tuanya. Bahkan terkadang sang anak rela untuk meremehkan dan menghina kedua orang tuanya untuk menyenangkan istrinya..bahkan sampai-sampai ada yang mengusir kedua orang tuanya demi menyenangkan istrinya, bahkan orang yang telah terbalik fitrohnya terkadang sampai memukul orang tuanya. Ini jelas merupakan bentuk durhaka kepada orang tua, namun betapa banyak orang yang melakukannya tidak merasakannya.
Banyak orang tua yang memiliki harga diri yang tinggi sehingga tidak mau minta kepada anak mereka atau menampakan kebutuhannya kepadanya, akhirnya sang anak memang benar-benar lupa terhadap orang tuanya. Namun kondisi seperti ini bukanlah alasan bagi sang anak, alasan seperti ini tidak bisa diterima karena merupakan kewajiban anak untuk memperhatikan kedua orang tuanya, memperhatikan kondisi mereka, bukan malah berpaling dan tidak ambil peduli terhadap mereka.
Sebagian orang tua berangan-angan -setelah anak mereka menikah- untuk tidak melihat sang anak sehingga tidak terganggu dengan mulut anaknya yang seakan-akan selalu merasa bahwa keberadaan orang tua hanyalah menjadi beban hidupnya.
Sebagian orang..kondisi ekonominya mencukupkan, bahkan ia menghambur-hamburkan uangnya demi menyenangkan istirinya atau menyenangkan anak-anaknya, namun tatkala orangtuanya membutuhkan bantuannya maka ia berusaha untuk mengeluarkan sesedikit-dikitnya. Jika sang ayah meminta uang darinya untuk memenuhi kebutuhannya maka dengan lantangnya sang anak langsung berkata, “Saya masih punya hutang banyak… saya beli mobil dengan kredit…, saya beli rumah dengan kredit…, saya harus menabung untuk kebutuhan anak-anak di masa depan..”, dan seterusnya. Namun anehnya jika tiba waktu liburan maka dengan mudahnya ia menghambur-hamburkan uang sebanyak-sebanyaknya untuk menyenangkan istri dan anak-anaknya. Padahal orang tuanya tidak meminta banyak darinya… bahkan tidak sampai seperseluluh dari yang ia hambur-hamburkan untuk menyenangkan istri dan anak-anaknya..???!!!
Bukankah Allah berfirman
يَسْأَلونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, "Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2:215)
Berkata Syaikh As-Sa’di, “((Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan)) yaitu harta yang sedikit maupun banyak maka orang yang paling utama dan yang paling berhak untuk didahulukan yaitu orang yang paling besar haknya atas engkau, mereka itu adalah kedua orangtua yang wajib bagi engkau untuk berbakti kepada mereka dan haram atas engkau mendurhakai mereka. Dan diantara bentuk berbakti kepada mereka yang paling agung adalah engkau memberi nafkah kepada mereka, dan termasuk bentuk durhaka yang paling besar adalah engkau tidak memberi nafkah kepada mereka, oleh karena itu memberi nafkah kepada kedua orangtua hukumnya adalah wajib atas seorang anak yang lapang (tidak miskin)” [Tafsir As-Sa’di 1/96]
Apalagi jika kondisi ekonomi sang anak hanyalah pas-pasan maka semakin banyak celaan dan kalimat-kalimat yang pedis yang terlontar dari sang anak kepada kedua orang tua. Maka durhaka mana lagi yang lebih besar daripada ini.
(2) Sebagian orang yang telah lama menikah jika terjadi cekcok antara ia dan istrinya maka ia langsung melaporkan hal ini kepada kedua orang tuanya
Hal ini jelas semakin menjadikan kedua orang tua terbebani dengan banyaknya permasalahan. Orang tua yang semestinya di masa tuanya diusahakan agar tenang sehingga bisa lebih banyak beribadah kepada Allah akhirnya menjadi pusing karena mendengar keluhan-keluhan anaknya. Dan kebanyakan orang tua perasa, jika anaknya tersakiti maka merekapun otomatis akan merasa tersakiti. Bahkan terkadang akhirnya hal ini menjadikan orang tua menjadi sakit karena memikirkan beban anaknya.
Sesungguhnya orang tua tatkala menikahkan anaknya yang ia tunggu adalah agar sang anak membahagiakannya dan menyenangkannya –bukan malah ia yang sibuk menyenangkan anaknya-, menunggu agar sang anak memperhatikannya dan merawatnya –bukan malah sebaliknya-…!!!.
Oleh karena jika seseorang menghadapi cekcok keluarga maka hendaknya ia berusaha mengatasinya sendiri, hendaknya ia bertanya kepada orang yang berilmu, dan tidak mengapa terkadang ia meminta pendapat kedua orang tuanya. Namun bukan setiap kali ada permasalahan langsung ia kabarkan kepada kedua orang tuanya.
Terutama seorang ibu, jika mendengar cekcok yang terjadi antara sang anak dengan suaminya, maka ia akan merasa sangat sedih..bahkan hal ini sangat mungkin menjadikan sang ibu benci kepada sang istri akhirnya menganjurkan sang anak untuk bercerai..!!!. Sesungguhnya ibulah yang biasanya merasa sangat kehilangan anaknya setelah anaknya menikah. Dan terkadang sang ibu cemburu dengan istri anaknya. Terkadang kecemburuan ini mengantarkan sang ibu untuk mengatakan yang tidak-tidak tentang sang istri. Apalagi jika sang ibu mendengar kejelekan-kejelekan istri anaknya…maka ia akan semakin semangat untuk memerintahkan anaknya untuk bercerai. Meskipun demikian namun sang anak harus tetap menyikapi sang ibu dengan baik. Oleh karena itu hal ini harus dipahami dengan baik oleh sang anak.
Terkadang orang tua memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan rumah tangganya yang tidak sesuai dengan pandangan sang anak… maka apakah yang harus dilakukan???. Jika perintah orangtuanya bertentangan dengan syari’at maka hendaknya ia tidak mentaati orang tuanya, adapun jika tidak demikian maka hendaknya sang anak menimbang antara kemaslahatan dan kemudhorotan. Jika kemaslahatannya banyak maka hendaknya ia mentaati orang tuanya, namun jika kemudhorotannya lebih banyak maka tidak mengapa ia menyelisihi orang tuanya namun dengan tetap beradab dan menghormati orang tuanya.
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
(1) Lupa terhadap orang tua
Sebagian orang tatkala menikah maka iapun sibuk dan terlena dengan istrinya hingga melupakan kedua orang tuanya. Orang tuanya yang telah melahirkannya, yang telah mendidikanya hingga dewasa hingga akhirnya menikah…??, orang tuanya yang telah sibuk menyiapkan pernikahannya karena ingin melihat anaknya bahagia..??, kemudian setelah itu yang mereka dapatkan hanyalah anak mereka melupakan mereka, melalaikan mereka, bahkan terkadang sang anak lebih taat kepada istrinya dari pada kedua orang tuanya. Bahkan terkadang sang anak rela untuk meremehkan dan menghina kedua orang tuanya untuk menyenangkan istrinya..bahkan sampai-sampai ada yang mengusir kedua orang tuanya demi menyenangkan istrinya, bahkan orang yang telah terbalik fitrohnya terkadang sampai memukul orang tuanya. Ini jelas merupakan bentuk durhaka kepada orang tua, namun betapa banyak orang yang melakukannya tidak merasakannya.
Banyak orang tua yang memiliki harga diri yang tinggi sehingga tidak mau minta kepada anak mereka atau menampakan kebutuhannya kepadanya, akhirnya sang anak memang benar-benar lupa terhadap orang tuanya. Namun kondisi seperti ini bukanlah alasan bagi sang anak, alasan seperti ini tidak bisa diterima karena merupakan kewajiban anak untuk memperhatikan kedua orang tuanya, memperhatikan kondisi mereka, bukan malah berpaling dan tidak ambil peduli terhadap mereka.
Sebagian orang tua berangan-angan -setelah anak mereka menikah- untuk tidak melihat sang anak sehingga tidak terganggu dengan mulut anaknya yang seakan-akan selalu merasa bahwa keberadaan orang tua hanyalah menjadi beban hidupnya.
Sebagian orang..kondisi ekonominya mencukupkan, bahkan ia menghambur-hamburkan uangnya demi menyenangkan istirinya atau menyenangkan anak-anaknya, namun tatkala orangtuanya membutuhkan bantuannya maka ia berusaha untuk mengeluarkan sesedikit-dikitnya. Jika sang ayah meminta uang darinya untuk memenuhi kebutuhannya maka dengan lantangnya sang anak langsung berkata, “Saya masih punya hutang banyak… saya beli mobil dengan kredit…, saya beli rumah dengan kredit…, saya harus menabung untuk kebutuhan anak-anak di masa depan..”, dan seterusnya. Namun anehnya jika tiba waktu liburan maka dengan mudahnya ia menghambur-hamburkan uang sebanyak-sebanyaknya untuk menyenangkan istri dan anak-anaknya. Padahal orang tuanya tidak meminta banyak darinya… bahkan tidak sampai seperseluluh dari yang ia hambur-hamburkan untuk menyenangkan istri dan anak-anaknya..???!!!
Bukankah Allah berfirman
يَسْأَلونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, "Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2:215)
Berkata Syaikh As-Sa’di, “((Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan)) yaitu harta yang sedikit maupun banyak maka orang yang paling utama dan yang paling berhak untuk didahulukan yaitu orang yang paling besar haknya atas engkau, mereka itu adalah kedua orangtua yang wajib bagi engkau untuk berbakti kepada mereka dan haram atas engkau mendurhakai mereka. Dan diantara bentuk berbakti kepada mereka yang paling agung adalah engkau memberi nafkah kepada mereka, dan termasuk bentuk durhaka yang paling besar adalah engkau tidak memberi nafkah kepada mereka, oleh karena itu memberi nafkah kepada kedua orangtua hukumnya adalah wajib atas seorang anak yang lapang (tidak miskin)” [Tafsir As-Sa’di 1/96]
Apalagi jika kondisi ekonomi sang anak hanyalah pas-pasan maka semakin banyak celaan dan kalimat-kalimat yang pedis yang terlontar dari sang anak kepada kedua orang tua. Maka durhaka mana lagi yang lebih besar daripada ini.
(2) Sebagian orang yang telah lama menikah jika terjadi cekcok antara ia dan istrinya maka ia langsung melaporkan hal ini kepada kedua orang tuanya
Hal ini jelas semakin menjadikan kedua orang tua terbebani dengan banyaknya permasalahan. Orang tua yang semestinya di masa tuanya diusahakan agar tenang sehingga bisa lebih banyak beribadah kepada Allah akhirnya menjadi pusing karena mendengar keluhan-keluhan anaknya. Dan kebanyakan orang tua perasa, jika anaknya tersakiti maka merekapun otomatis akan merasa tersakiti. Bahkan terkadang akhirnya hal ini menjadikan orang tua menjadi sakit karena memikirkan beban anaknya.
Sesungguhnya orang tua tatkala menikahkan anaknya yang ia tunggu adalah agar sang anak membahagiakannya dan menyenangkannya –bukan malah ia yang sibuk menyenangkan anaknya-, menunggu agar sang anak memperhatikannya dan merawatnya –bukan malah sebaliknya-…!!!.
Oleh karena jika seseorang menghadapi cekcok keluarga maka hendaknya ia berusaha mengatasinya sendiri, hendaknya ia bertanya kepada orang yang berilmu, dan tidak mengapa terkadang ia meminta pendapat kedua orang tuanya. Namun bukan setiap kali ada permasalahan langsung ia kabarkan kepada kedua orang tuanya.
Terutama seorang ibu, jika mendengar cekcok yang terjadi antara sang anak dengan suaminya, maka ia akan merasa sangat sedih..bahkan hal ini sangat mungkin menjadikan sang ibu benci kepada sang istri akhirnya menganjurkan sang anak untuk bercerai..!!!. Sesungguhnya ibulah yang biasanya merasa sangat kehilangan anaknya setelah anaknya menikah. Dan terkadang sang ibu cemburu dengan istri anaknya. Terkadang kecemburuan ini mengantarkan sang ibu untuk mengatakan yang tidak-tidak tentang sang istri. Apalagi jika sang ibu mendengar kejelekan-kejelekan istri anaknya…maka ia akan semakin semangat untuk memerintahkan anaknya untuk bercerai. Meskipun demikian namun sang anak harus tetap menyikapi sang ibu dengan baik. Oleh karena itu hal ini harus dipahami dengan baik oleh sang anak.
Terkadang orang tua memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan rumah tangganya yang tidak sesuai dengan pandangan sang anak… maka apakah yang harus dilakukan???. Jika perintah orangtuanya bertentangan dengan syari’at maka hendaknya ia tidak mentaati orang tuanya, adapun jika tidak demikian maka hendaknya sang anak menimbang antara kemaslahatan dan kemudhorotan. Jika kemaslahatannya banyak maka hendaknya ia mentaati orang tuanya, namun jika kemudhorotannya lebih banyak maka tidak mengapa ia menyelisihi orang tuanya namun dengan tetap beradab dan menghormati orang tuanya.
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Suami Sejati "Salah Dalam Menasehati dan dalam Meng-hajr"
Menasehati istri namun bukan karena Allah
Jika nampak dari istri tanda-tanda ia mulai membangkang, mulai membantah, tidak taat kepada suami maka hendaknya ia menasehatinya dengan nasehat yang baik. Menasehatinya dengan membacakan ayat-ayat Allah atau hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingatkan istrinya akan akhirat. Dan hendaknya ia sabar dalam menasehati istrinya dan mengulang-ngulang nasehatnya karena sebagian wanita sering sekali lupa dengan peringatan dan nasehat suaminya oleh karena itu seorang suami juga harus bersabar dalam menasehati istrinya. Dan yang paling penting hendaknya nasehat tersebut dia lakukan karena Allah.
Namun sebagian suami menasehati istrinya bukan karena Allah akan tetapi karena kepentingan pribadinya, karena ia tidak ingin namanya tercemar dengan sikap istrinya. Sebagian mereka berkata kepada istrinya, “Engkau jangan lakukan demikian, engkau hanya membuat aku malu saja…!!!”.
Barangsiapa yang menasehati istrinya karena Allah maka Allah akan memberi barokah pada nasehatnya tersebut dan insya Allah nasehatnya tersebut akan memberi pengaruh terhadap istrinya. Adapun jika ia menasehati karena kepentingan pribadinya maka pengaruh nasehat tersebut kurang, atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali.
Peringatan
Hendaknya seorang suami berusaha menghafal dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermanfaat untuk menasehati istrinya. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang dibacakan, demikian juga dengan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap sang istri. Dan jika sang istri terbiasa mendengar ayat-ayat serta sabda-sabda Nabi maka ia akan terbiasa patuh dan taat kepada suaminya karena menjalankan perintah Allah dan RasulNya.
(10) Menasehati istri langsung dengan ancaman
Sebagian suami jika melihat istrinya melakukan kesalahan langsung mengancam istrinya dengan ancaman-ancaman yang berat, dan yang peling berat bagi sang istri adalah jika diancam dengan cerai. Misalnya dengan berkata, “Jika kamu tetap begini keadaannya maka lebih baik kita cerai…”. Apalagi zaman sekarang banyak suami yang karena –kebodohannya dalam menasehati istrinya- dan juga karena ketidaksabarannya maka jika istrinya bersalah langsung ia ancam untuk menceraikannya.
Hal ini jelas keliru dan kurang mendidik sang istri. Yang benar hendaknya yang pertama kali ia lakukan adalah memperingatkan istrinya tatkala bersalah dengan menyebut ayat atau hadits dan mengingatkannya dengan hari kiamat bahwasanya perbuatannya itu akan berakibat fatal di akhirat kelak.
Syaikh Utsaimin berkata, ((Dan nasehat adalah dengan mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami-pen) atau yang membuatnya takut (jika tidak taat kepada suaminya-pen). Hendaknya sang suami menasehati istrinya dengan menyebutkan ayat-ayat yang menunjukan akan wajibnya taat kepada suami dengan baik, dan hadits-hadits yang memperingatkan akan tidak bolehnya sikap membangkang terhadap suami seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayaninya di tempat tidur dan sang istri menolak lantas sang suami bermalam dalam keadaan marah maka malaikat akan melaknat sang istri hingga pagi hari” [HR Al-Bukhari no 3065 dan Muslim no 1436]
Dan hadits-hadits yang semisal ini.
Maka hendaknya pertama kali ia menasehati istrinya, dan jika sang istri menerima nasehat tersebut maka hal ini lebih baik daripada jika sang istri taat karena takut ancaman suami. Maksudnya lebih baik dari perkataan suaminya, “Kamu hendaknya meluruskan dirimu kalau tidak maka kamu akan aku cerai !!”, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Engkau dapati dia (selalu) mengancam istrinya dengan cerai, padahal dia tidak mengetahui bahwasanya hal ini menyebabkan sang istri lebih menjauhi darinya. Seakan-akan sang istri hanyalah seekor kambing yang jika dia kehendaki maka dia jual, dan jika dia kehendaki maka tetap jadi miliknya.
Metode yang benar adalah hendaknya sang suami mengingatkan sang istri dengan ayat-ayat Allah hingga sang istri patuh karena menjalankan perintah Allah…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]
(11) Salah mepraktekkan hajr
Sebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} ((jauhilah mereka di tempat tidur)), sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya
وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Dan tidak menghajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661) dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ((Yaitu janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin meng-hajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam.
1. Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam." [HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560]
Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya
2. Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia (janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri)
3. Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya
- Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya
- Menampakkan punggungmu kepadanya (tidak menengok kepadanya) tatkala tidur
- Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain
- Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain
4. Meng-hajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]
Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah ((di tempat tidur)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4]
Berkata Syaikh Alu Bassaam, "Jika sang suami meng-hajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak" [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala meng-hajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan.
Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya meng-hajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari [ HR Al-Bukhari V/1996 no 4906]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[1], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[2]
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
---------------------------------------
[1] Demikian juga As-Shan’ani (Subulus Salam III/141) dan As-Syaukani (Nailul Author VI/366), dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya
[2] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut:
1. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan (HR Al-Bukhari II/874 no 2337), dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah (HR Al-Bukhari II/675 no 1811) dan Anas bin Malik (HR Al-Bukhari II/675 no 1812) dan bukan termasuk bab hajr istri. (Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ...} (Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2:226) dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455).
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih (iilaa’ syari’i) akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ulama mensyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjimakinya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. (Al-Fath IX/427). Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi istri-istrinya selama sebulan (HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah). Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di masjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة (semacam kamar), jika seandainya beliau menetap di masjid maka tentu akan dijelaskan di hadits.
3. Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr (menjauhi) istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah
4. Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat (QS 4:34) sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.
Jika nampak dari istri tanda-tanda ia mulai membangkang, mulai membantah, tidak taat kepada suami maka hendaknya ia menasehatinya dengan nasehat yang baik. Menasehatinya dengan membacakan ayat-ayat Allah atau hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingatkan istrinya akan akhirat. Dan hendaknya ia sabar dalam menasehati istrinya dan mengulang-ngulang nasehatnya karena sebagian wanita sering sekali lupa dengan peringatan dan nasehat suaminya oleh karena itu seorang suami juga harus bersabar dalam menasehati istrinya. Dan yang paling penting hendaknya nasehat tersebut dia lakukan karena Allah.
Namun sebagian suami menasehati istrinya bukan karena Allah akan tetapi karena kepentingan pribadinya, karena ia tidak ingin namanya tercemar dengan sikap istrinya. Sebagian mereka berkata kepada istrinya, “Engkau jangan lakukan demikian, engkau hanya membuat aku malu saja…!!!”.
Barangsiapa yang menasehati istrinya karena Allah maka Allah akan memberi barokah pada nasehatnya tersebut dan insya Allah nasehatnya tersebut akan memberi pengaruh terhadap istrinya. Adapun jika ia menasehati karena kepentingan pribadinya maka pengaruh nasehat tersebut kurang, atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali.
Peringatan
Hendaknya seorang suami berusaha menghafal dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermanfaat untuk menasehati istrinya. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang dibacakan, demikian juga dengan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap sang istri. Dan jika sang istri terbiasa mendengar ayat-ayat serta sabda-sabda Nabi maka ia akan terbiasa patuh dan taat kepada suaminya karena menjalankan perintah Allah dan RasulNya.
(10) Menasehati istri langsung dengan ancaman
Sebagian suami jika melihat istrinya melakukan kesalahan langsung mengancam istrinya dengan ancaman-ancaman yang berat, dan yang peling berat bagi sang istri adalah jika diancam dengan cerai. Misalnya dengan berkata, “Jika kamu tetap begini keadaannya maka lebih baik kita cerai…”. Apalagi zaman sekarang banyak suami yang karena –kebodohannya dalam menasehati istrinya- dan juga karena ketidaksabarannya maka jika istrinya bersalah langsung ia ancam untuk menceraikannya.
Hal ini jelas keliru dan kurang mendidik sang istri. Yang benar hendaknya yang pertama kali ia lakukan adalah memperingatkan istrinya tatkala bersalah dengan menyebut ayat atau hadits dan mengingatkannya dengan hari kiamat bahwasanya perbuatannya itu akan berakibat fatal di akhirat kelak.
Syaikh Utsaimin berkata, ((Dan nasehat adalah dengan mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami-pen) atau yang membuatnya takut (jika tidak taat kepada suaminya-pen). Hendaknya sang suami menasehati istrinya dengan menyebutkan ayat-ayat yang menunjukan akan wajibnya taat kepada suami dengan baik, dan hadits-hadits yang memperingatkan akan tidak bolehnya sikap membangkang terhadap suami seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayaninya di tempat tidur dan sang istri menolak lantas sang suami bermalam dalam keadaan marah maka malaikat akan melaknat sang istri hingga pagi hari” [HR Al-Bukhari no 3065 dan Muslim no 1436]
Dan hadits-hadits yang semisal ini.
Maka hendaknya pertama kali ia menasehati istrinya, dan jika sang istri menerima nasehat tersebut maka hal ini lebih baik daripada jika sang istri taat karena takut ancaman suami. Maksudnya lebih baik dari perkataan suaminya, “Kamu hendaknya meluruskan dirimu kalau tidak maka kamu akan aku cerai !!”, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Engkau dapati dia (selalu) mengancam istrinya dengan cerai, padahal dia tidak mengetahui bahwasanya hal ini menyebabkan sang istri lebih menjauhi darinya. Seakan-akan sang istri hanyalah seekor kambing yang jika dia kehendaki maka dia jual, dan jika dia kehendaki maka tetap jadi miliknya.
Metode yang benar adalah hendaknya sang suami mengingatkan sang istri dengan ayat-ayat Allah hingga sang istri patuh karena menjalankan perintah Allah…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]
(11) Salah mepraktekkan hajr
Sebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} ((jauhilah mereka di tempat tidur)), sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya
وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Dan tidak menghajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661) dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ((Yaitu janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin meng-hajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam.
1. Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam." [HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560]
Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya
2. Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia (janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri)
3. Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya
- Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya
- Menampakkan punggungmu kepadanya (tidak menengok kepadanya) tatkala tidur
- Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain
- Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain
4. Meng-hajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442]
Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah ((di tempat tidur)) [Syarh Bulugul Maram kaset no 4]
Berkata Syaikh Alu Bassaam, "Jika sang suami meng-hajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak" [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala meng-hajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan.
Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya meng-hajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari [ HR Al-Bukhari V/1996 no 4906]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[1], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[2]
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
---------------------------------------
[1] Demikian juga As-Shan’ani (Subulus Salam III/141) dan As-Syaukani (Nailul Author VI/366), dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya
[2] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut:
1. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan (HR Al-Bukhari II/874 no 2337), dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah (HR Al-Bukhari II/675 no 1811) dan Anas bin Malik (HR Al-Bukhari II/675 no 1812) dan bukan termasuk bab hajr istri. (Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ...} (Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2:226) dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455).
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih (iilaa’ syari’i) akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ulama mensyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjimakinya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. (Al-Fath IX/427). Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi istri-istrinya selama sebulan (HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah). Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di masjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة (semacam kamar), jika seandainya beliau menetap di masjid maka tentu akan dijelaskan di hadits.
3. Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr (menjauhi) istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah
4. Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat (QS 4:34) sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.
Suami Sejati "Diantara Kesalahan Suami adalah Tidak Bisa Memimpin Keluarga"
Tidak bisa memimpin keluarga
Sebagian suami lemah sehingga tunduk kepada istrinya, ia tidak bisa memimpin istrinya namun justru ialah yang dipimpin dan diatur oleh istrinya. Hal ini bertentangan dengan syari’at.
Allah berfirman
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS. 4:34)
Hal inilah yang menjadikan sebagian istri besar kepala dan ingin menyamai para lelaki dalam segala hal sampai pada pekerjaan-pekerjaan di luar rumah sehingga timbulnya ikhtilath (bercampur baur antara para lelaki dan para wanita) yang akhirnya menjerumuskan pada timbulnya banyak penyakit sosial.
Jika seorang istri telah merasa seperti lelaki maka suaminya tidak mungkin bisa hidup bersamanya, bagaimana bisa seorang lelaki hidup berumah tetangga dengan sorang lelaki??!!. Kecantikan seorang wanita dihadapan seorang lelaki terdapat pada kelemahannya dan kebutuhannya kepada seorang lelaki. Tatkala seorang lelaki melihat istrinya lemah lembut dan butuh kepadanya maka akan timbul rasa kasih sayangnya dan akan nampak kejantanannya dihadapan sang wanita sehingga terjalinlah keselarasan diantara keduanya. Berbeda jika sang suami melihat istrinya adalah perkasa..??!!
Memang benar terkadang seorang istri pintar dan berkepribadian kuat, namun hal ini bukan berarti sang suami harus mengikuti semua perkataan istrinya, istrinyalah yang mengaturnya, memerintahnya dan melarangnya. Jika kondisi seorang suami seperti ini maka akan menyebabkan sang istri berani untuk keluar rumah tanpa izin suaminya. Sebagian suami tidak berani mengundang sahabatnya untuk minum teh di rumahnya kecuali setelah izin istrinya…???, apakah sampai demikian takutnya sang suami…???.
Sebagian suami terlalu cinta kepada istrinya hingga iapun tunduk pada istrinya meskipun istrinya tidak memiliki keistimewaan tertentu selain kecantikannya. Istrinya tidak pintar dan juga tidak berkepribadian kuat, bahkan sang suami mengetahui hal ini. Namun karena kecintaannya kepada sang istri yang terlalu besar akhirnya menggelapkan matanya dan pikirannya, akhirnya iapun tunduk dengan semua perkataan istrinya. Hal ini terkadang menjadikan dia tenggelam dengan dunia dan lupa untuk menuntut ilmu apalagi mendakwahkannya, dan banyak kebaikan-kebaikan agama yang harus dikorbankannya demi menyenangkan istrinya.
Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14)
Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan tentang istri-istri dan anak-anak bahwasanya diantara mereka ada yang merupakan musuh bagi suami…oleh karena itu Allah berfirman {فَاحْذَرُوهُمْ} ((maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka)). Berkata Ibnu Zaid, يَعْنِي عَلَى دِيْنِكُمْ “Yaitu (wasapadahilah mereka) terhadap agama kalian”…Mujahid berkata, “Mereka (istri dan anak-anak) mendorong sang suami untuk memutuskan silaturahmi atau untuk bermaksiat kepada Allah maka sang suami tidak mampu kecuali mentaati mereka karena cintanya kepada mereka” [Tafsir Ibnu Katsir IV/377]
Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini merupakan peringatan dari Allah terhadap kaum mukiminin agar mereka jangan sampai terbuai dengan istri dan anak-anak mereka karena sebagian istri dan anak-anak mereka adalah musuh bagi mereka. Dan yang namanya musuh adalah yang menghendaki kejelekan pada dirimu, maka tugasmu adalah engkau berwaspada dari orang yang sifatnya demikian.
Jiwa memang terciptakan condong mencintai istri-istri dan anak-anak, maka Allah menasehati hamba-hambaNya jangan sampai kecintaan mereka terhadap istri dan anak-anak menjadikan mereka patuh dan taat dalam memenuhi keingingan-keingingan istri dan anak-anak yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan, kemudian Allah memotivasi mereka untuk menjalankan perintah-perintahNya dan agar mereka mendahulukan mencari keridhoan Allah serta apa yang di sisi Allah berupa ganjaran yang besar yang mengandung keinginan-keinginan yang tinggi dan perkara-perkara yang sangat dan paling disukai. Allah juga menasehati mereka agar mereka mendahulukan akhirat daripada dunia yang fana dan akan berakhir.” [Taisir Ar-Karim Ar-Rahman hal 868]
Namun hendaknya seorang suami ingat bahwa istrinya bisa jadi musuh baginya bukan karena istrinya itu secara dzatnya yang asli merupakan musuh, akan tetapi istrinya menjadi musuh baginya karena sikap istrinya tersebut. Jika sang istri melakukan perbuatan yang bisa menghalangi sang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah maka jadilah ia musuh bagi suaminya, namun jika tidak maka bukanlah musuh suaminya. [Lihat penjelasan Al-Qurthubi dalam tafsirnya XVIII/141]. Oleh karena itu jika timbul dari istri sikap-sikap yang bisa menghalangi seorang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah, atau sikap-sikap yang bisa menyebabkan sang suami sibuk dengan dunia dan lalai dari akhirat, dan sang suami sadar akan hal itu, maka bukan berarti lantas sang suami kemudian menjadi kasar terhadap istrinya, atau “mencak-mencak” kepadanya dan menghinakannya, atau kemudian menjadikan istrinya sebagai musuhnya seterusnya lantas terus melampiaskan kemarahannya dan emosinya terhadap sang istri. Hendaknya sang suami memaafkan istrinya dan ingat akan wasiat-wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya agar berbuat baik kepada istrinya. Oleh karena itu Allah mengingatkan hal ini setelah menjelaskan bahwa sebagian istri merupakan musuh bagi suaminya. Allah berfirman
وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 64:14)
Syaikh As-Sa’di berkata, “Dan tatkala larangan mentaati istri dan anak-anak pada perkara-perkara yang mengandung kemudhorotan terhadap hamba serta peringatan akan hal itu bisa saja menimbulkan persangkaan untuk bersikap keras terhadap mereka serta menghukumi mereka, maka Allah memerintahkan untuk berwaspada terhadap mereka dan memafkan mereka serta tidak memarahi mereka karena hal ini mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali. Maka Allahpun berfirman وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ((dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)), karena balasan sesuai dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang memaafkan maka Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang mengampuni maka Allah akan mengampuninya, barangsiapa yang mencintai dan bermu’amalah dengan hamba-hambaNya dengan apa yang mereka sukai dan memberi manfaat kepada mereka maka ia akan medapatkan kecintaan Allah kepadanya dan kecintaan hamba-hamba Allah kepadanya” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal 868]
Allah telah menetapkan bahwa kepemimpin rumah tangga harus dipegang oleh kaum lelaki, dan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik kecuali jika kepemimpinan dipegang oleh suami. Namun jika kepimimpinan dipegang oleh suami bukan berati sang suami menguasai istri dan bertindak kepadanya sewenang-wenang, bahkan syari’at memerintahkan para suami untuk memuliakan istri-istri mereka dan bersikap lembut kepada mereka.
Faedah :
Dalam ayat ini (QS 64:14) Allah menyebutkan bahwa hanya “sebagian” istri dan anak-anak yang merupakan musuh bagi sang suami, karena bukan semua istri dan anak-anak merupakan musuh. Adapun pada ayat setelahnya Allah tidak menyebutkan kata “sebagian”
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 64:15)
Karena anak-anak, harta dan istri tidak akan lepas dari menimbulkan fitnah dan menyibukan hati. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah”, karena tidak seorangpun dari kalian kembali ke hartanya, istrinya, dan anaknya kecuali ia akan terkomintasi dengan fitnah. Akan tetapi hendaknya ia berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah yang menyesatkan” [Lihat tafsir Al-Baghowi IV/354]
Karena bagaimanapun juga seorang suami pasti akan tersibukan dengan anaknya, hartanya, dan istrinya, dan ini merupakan fitnah baginya. Akan tetapi tidak semua fitnah menjadikannya tersesat, oleh karena itu ia hanya berlindung kepada Allah dari fitnah yang bisa menyesatkannya. Adapun ingin terbebas dari fitnah secara mutlak maka ini tidak mungkin, karena dunia adalah tempat fitnah dan ujian. Wallahu A’lam
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Sebagian suami lemah sehingga tunduk kepada istrinya, ia tidak bisa memimpin istrinya namun justru ialah yang dipimpin dan diatur oleh istrinya. Hal ini bertentangan dengan syari’at.
Allah berfirman
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS. 4:34)
Hal inilah yang menjadikan sebagian istri besar kepala dan ingin menyamai para lelaki dalam segala hal sampai pada pekerjaan-pekerjaan di luar rumah sehingga timbulnya ikhtilath (bercampur baur antara para lelaki dan para wanita) yang akhirnya menjerumuskan pada timbulnya banyak penyakit sosial.
Jika seorang istri telah merasa seperti lelaki maka suaminya tidak mungkin bisa hidup bersamanya, bagaimana bisa seorang lelaki hidup berumah tetangga dengan sorang lelaki??!!. Kecantikan seorang wanita dihadapan seorang lelaki terdapat pada kelemahannya dan kebutuhannya kepada seorang lelaki. Tatkala seorang lelaki melihat istrinya lemah lembut dan butuh kepadanya maka akan timbul rasa kasih sayangnya dan akan nampak kejantanannya dihadapan sang wanita sehingga terjalinlah keselarasan diantara keduanya. Berbeda jika sang suami melihat istrinya adalah perkasa..??!!
Memang benar terkadang seorang istri pintar dan berkepribadian kuat, namun hal ini bukan berarti sang suami harus mengikuti semua perkataan istrinya, istrinyalah yang mengaturnya, memerintahnya dan melarangnya. Jika kondisi seorang suami seperti ini maka akan menyebabkan sang istri berani untuk keluar rumah tanpa izin suaminya. Sebagian suami tidak berani mengundang sahabatnya untuk minum teh di rumahnya kecuali setelah izin istrinya…???, apakah sampai demikian takutnya sang suami…???.
Sebagian suami terlalu cinta kepada istrinya hingga iapun tunduk pada istrinya meskipun istrinya tidak memiliki keistimewaan tertentu selain kecantikannya. Istrinya tidak pintar dan juga tidak berkepribadian kuat, bahkan sang suami mengetahui hal ini. Namun karena kecintaannya kepada sang istri yang terlalu besar akhirnya menggelapkan matanya dan pikirannya, akhirnya iapun tunduk dengan semua perkataan istrinya. Hal ini terkadang menjadikan dia tenggelam dengan dunia dan lupa untuk menuntut ilmu apalagi mendakwahkannya, dan banyak kebaikan-kebaikan agama yang harus dikorbankannya demi menyenangkan istrinya.
Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14)
Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan tentang istri-istri dan anak-anak bahwasanya diantara mereka ada yang merupakan musuh bagi suami…oleh karena itu Allah berfirman {فَاحْذَرُوهُمْ} ((maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka)). Berkata Ibnu Zaid, يَعْنِي عَلَى دِيْنِكُمْ “Yaitu (wasapadahilah mereka) terhadap agama kalian”…Mujahid berkata, “Mereka (istri dan anak-anak) mendorong sang suami untuk memutuskan silaturahmi atau untuk bermaksiat kepada Allah maka sang suami tidak mampu kecuali mentaati mereka karena cintanya kepada mereka” [Tafsir Ibnu Katsir IV/377]
Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini merupakan peringatan dari Allah terhadap kaum mukiminin agar mereka jangan sampai terbuai dengan istri dan anak-anak mereka karena sebagian istri dan anak-anak mereka adalah musuh bagi mereka. Dan yang namanya musuh adalah yang menghendaki kejelekan pada dirimu, maka tugasmu adalah engkau berwaspada dari orang yang sifatnya demikian.
Jiwa memang terciptakan condong mencintai istri-istri dan anak-anak, maka Allah menasehati hamba-hambaNya jangan sampai kecintaan mereka terhadap istri dan anak-anak menjadikan mereka patuh dan taat dalam memenuhi keingingan-keingingan istri dan anak-anak yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan, kemudian Allah memotivasi mereka untuk menjalankan perintah-perintahNya dan agar mereka mendahulukan mencari keridhoan Allah serta apa yang di sisi Allah berupa ganjaran yang besar yang mengandung keinginan-keinginan yang tinggi dan perkara-perkara yang sangat dan paling disukai. Allah juga menasehati mereka agar mereka mendahulukan akhirat daripada dunia yang fana dan akan berakhir.” [Taisir Ar-Karim Ar-Rahman hal 868]
Namun hendaknya seorang suami ingat bahwa istrinya bisa jadi musuh baginya bukan karena istrinya itu secara dzatnya yang asli merupakan musuh, akan tetapi istrinya menjadi musuh baginya karena sikap istrinya tersebut. Jika sang istri melakukan perbuatan yang bisa menghalangi sang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah maka jadilah ia musuh bagi suaminya, namun jika tidak maka bukanlah musuh suaminya. [Lihat penjelasan Al-Qurthubi dalam tafsirnya XVIII/141]. Oleh karena itu jika timbul dari istri sikap-sikap yang bisa menghalangi seorang suami untuk lebih banyak beribadah kepada Allah, atau sikap-sikap yang bisa menyebabkan sang suami sibuk dengan dunia dan lalai dari akhirat, dan sang suami sadar akan hal itu, maka bukan berarti lantas sang suami kemudian menjadi kasar terhadap istrinya, atau “mencak-mencak” kepadanya dan menghinakannya, atau kemudian menjadikan istrinya sebagai musuhnya seterusnya lantas terus melampiaskan kemarahannya dan emosinya terhadap sang istri. Hendaknya sang suami memaafkan istrinya dan ingat akan wasiat-wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya agar berbuat baik kepada istrinya. Oleh karena itu Allah mengingatkan hal ini setelah menjelaskan bahwa sebagian istri merupakan musuh bagi suaminya. Allah berfirman
وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 64:14)
Syaikh As-Sa’di berkata, “Dan tatkala larangan mentaati istri dan anak-anak pada perkara-perkara yang mengandung kemudhorotan terhadap hamba serta peringatan akan hal itu bisa saja menimbulkan persangkaan untuk bersikap keras terhadap mereka serta menghukumi mereka, maka Allah memerintahkan untuk berwaspada terhadap mereka dan memafkan mereka serta tidak memarahi mereka karena hal ini mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali. Maka Allahpun berfirman وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ((dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)), karena balasan sesuai dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang memaafkan maka Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang mengampuni maka Allah akan mengampuninya, barangsiapa yang mencintai dan bermu’amalah dengan hamba-hambaNya dengan apa yang mereka sukai dan memberi manfaat kepada mereka maka ia akan medapatkan kecintaan Allah kepadanya dan kecintaan hamba-hamba Allah kepadanya” [Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal 868]
Allah telah menetapkan bahwa kepemimpin rumah tangga harus dipegang oleh kaum lelaki, dan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik kecuali jika kepemimpinan dipegang oleh suami. Namun jika kepimimpinan dipegang oleh suami bukan berati sang suami menguasai istri dan bertindak kepadanya sewenang-wenang, bahkan syari’at memerintahkan para suami untuk memuliakan istri-istri mereka dan bersikap lembut kepada mereka.
Faedah :
Dalam ayat ini (QS 64:14) Allah menyebutkan bahwa hanya “sebagian” istri dan anak-anak yang merupakan musuh bagi sang suami, karena bukan semua istri dan anak-anak merupakan musuh. Adapun pada ayat setelahnya Allah tidak menyebutkan kata “sebagian”
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 64:15)
Karena anak-anak, harta dan istri tidak akan lepas dari menimbulkan fitnah dan menyibukan hati. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah salah seorang dari kalian berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah”, karena tidak seorangpun dari kalian kembali ke hartanya, istrinya, dan anaknya kecuali ia akan terkomintasi dengan fitnah. Akan tetapi hendaknya ia berkata, “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah yang menyesatkan” [Lihat tafsir Al-Baghowi IV/354]
Karena bagaimanapun juga seorang suami pasti akan tersibukan dengan anaknya, hartanya, dan istrinya, dan ini merupakan fitnah baginya. Akan tetapi tidak semua fitnah menjadikannya tersesat, oleh karena itu ia hanya berlindung kepada Allah dari fitnah yang bisa menyesatkannya. Adapun ingin terbebas dari fitnah secara mutlak maka ini tidak mungkin, karena dunia adalah tempat fitnah dan ujian. Wallahu A’lam
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Suami Sejati "Diantara Kesalahan Suami: Memukul Istri Tanpa Aturan"
Tuesday, 17 May 2011 20:15 administrator
Memukul istri tanpa aturan
Syaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya. [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab "Al-Kabaair" karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]
Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allah
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.
Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.
Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]
Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu 'alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq. ]
Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]
Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]
Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]
Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya
- Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’at
Karena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.
- Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]
Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]
- Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.
- Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]
Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.
- Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.
عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]
Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]
Jika Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istri
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]
Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.
- Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebut
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]
Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas...” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]
Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]
Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ
“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]
Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009]
Peringatan :
Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.
Allah berfirman
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
---------------------------------------
[1] ‘Aunul Ma’bud VI/129
[2] Lihat Al-Mughni VII/242
[3] Lihat Al-Mughni VII/242
[4] Ada yang mengatakan maksudnya adalah tidak mengatakan “Wajahmu jelek” atau mengatakan, “Semoga Allah menjelekkan wajahmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksudnya adalah janganlah sang suami mensifati sang istri dengan keburukan. Dan zhohir hadits menunjukan bahwa sang suami tidak mensifati istrinya dengan keburukan baik yang berkaitan dengan tubuhnya ataupun dengan akhlaknya. Yang berkaitan dengan tubuhnya misalnya ia mensifati kejelekan di matanya atau hidungnya atau telinganya atau tingginya atau pendeknya. Yang berkaitan dengan akhlaknya misalnya ia mengatakan kepada istrinya, “Kamu goblok”, “Kamu gila” dan yang semisalnya. Karena jika sang suami mensifatai istrinya dengan keburukan maka hal ini akan menjadikan sang istri terus mengingat celaannya tersebut hingga waktu yang lama” (Syarah Bulughul Maram kaset no 12)
[5] Lihat Al-Mughni VII/242 dan Al-Um V/194
[6] Inilah makna yang di pilih oleh Imam An-Nawawi (Al-Minhaj VIII/184)
[7] Dalam riwayat-riwyat dari jalan-jalan yang lain dengan lafal لا يضرب“Janganlah memukul” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (Fathul Bari IX/303)
Memukul istri tanpa aturan
Syaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya. [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab "Al-Kabaair" karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]
Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allah
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.
Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.
Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]
Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu 'alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq. ]
Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]
Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]
Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]
Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya
- Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’at
Karena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.
- Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]
Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]
- Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.
- Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]
Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.
- Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.
عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]
Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]
Jika Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istri
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]
Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.
- Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebut
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]
Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas...” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]
Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]
Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ
“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]
Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009]
Peringatan :
Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.
Allah berfirman
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
---------------------------------------
[1] ‘Aunul Ma’bud VI/129
[2] Lihat Al-Mughni VII/242
[3] Lihat Al-Mughni VII/242
[4] Ada yang mengatakan maksudnya adalah tidak mengatakan “Wajahmu jelek” atau mengatakan, “Semoga Allah menjelekkan wajahmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksudnya adalah janganlah sang suami mensifati sang istri dengan keburukan. Dan zhohir hadits menunjukan bahwa sang suami tidak mensifati istrinya dengan keburukan baik yang berkaitan dengan tubuhnya ataupun dengan akhlaknya. Yang berkaitan dengan tubuhnya misalnya ia mensifati kejelekan di matanya atau hidungnya atau telinganya atau tingginya atau pendeknya. Yang berkaitan dengan akhlaknya misalnya ia mengatakan kepada istrinya, “Kamu goblok”, “Kamu gila” dan yang semisalnya. Karena jika sang suami mensifatai istrinya dengan keburukan maka hal ini akan menjadikan sang istri terus mengingat celaannya tersebut hingga waktu yang lama” (Syarah Bulughul Maram kaset no 12)
[5] Lihat Al-Mughni VII/242 dan Al-Um V/194
[6] Inilah makna yang di pilih oleh Imam An-Nawawi (Al-Minhaj VIII/184)
[7] Dalam riwayat-riwyat dari jalan-jalan yang lain dengan lafal لا يضرب“Janganlah memukul” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (Fathul Bari IX/303)
Suami Sejati "Hukum Mengkonsumsi Obat Anti Hamil"
Monday, 13 June 2011 22:28 administrator
Sesungguhnya banyak anak merupakan perkara yang dituntut oleh syari’at. Dan disyariatkannya nikah adalah untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan untuk memperbanyak keturunan. [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205]
عن مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ "إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذاتَ حَسَبِ وجمالِ وإنها لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟"، قال: "لا". ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال: "تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Dari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain” [HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)
Dan nabi Syu’aib mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkata
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)
Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.
Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.
Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)
Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)
Allah juga berfirman
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)
Allah juga berfirman
إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)
Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/18]
Berikut ini beberapa perkara yang berkaitan dengan permasalahan ini
- Membatasi kelahiran anak –tanpa ada kondisi darurat- hukumnya adalah haram karena bertentangan dengan tujuan syari’at dan tujuan nikah yaitu untuk menjaga diri dan memperbanyak keturunan, serta menunjukkan sikap berburuk sangka kepada Allah yang luas rizki-Nya bagi orang yang membatasi kelahiran karena takut miskin. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205)
- Ada perbedaan antara membatasi kelahiran dengan mengatur angka kelahiran. Membatasi angka kelahiran maksudnya adalah memberhentikan kelahiran hingga pada jumlah tertentu. Misalnya hingga dua anak cukup, atau tiga, atau lima, dengan alasan untuk menjaga ekonomi keluarga atau karena benci dengan jumlah anak yang banyak. Adapun pengaturan angka kelahiran melakukan sebuah amalan (misalnya mengkonsumsi obat anti hamil) dalam rangka menunda kehamilan hingga waktu tertentu hingga sang wanita kembali kekuatannya dan semangatnya kemudian kembali hamil dan meninggalkan penggunaan obat anti hamil. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/299 no 5040)
Dalil-dalil akan bolehnya pengaturan kelahiran karena ada kebutuhan diantaranya:
Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum mereka malakukan ‘azal di zaman Nabi. Dan tidak diragukan lagi bahwa ‘azal biasanya mencegah kehamilan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/18).
Firman Allah
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. 22:78)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh menimbulkan bahaya (pada diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)
- Pengaturan kelahiran diperbolehkan jika karena kebutuhan seperti seorang wanita yang proses melahirkannya tidak normal sehingga harus melakukan operasi untuk mengeluarkan sang anak, atau karena ada kemaslahatan tertentu yang dipandang oleh kedua pasangan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/307). Demikian juga misalnya karena kondisi tubuh sang wanita yang kurang sehat atau kurus misalnya sehingga dikhawatirkan akan sakit jika sering melahirkan maka tidak mengapa. Adapun mengkonsumsi obat anti hamil dengan niat agar tubuh sang wanita tetap cantik maka hal ini tidak diperbolehkan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/293 no 443)
- Boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat anti hamil pada masa menyusui anaknya dikarenakan kawatir ada bahaya yang menimpa sang anak atau sang wanita itu sendiri (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/321 no 3843)
- Adapun menggunakan obat anti hamil dengan alasan untuk mendidik anak maka ini tidak diperbolehkan (Fatwa Syaikh Bin Baaz dalam Majmu’ fataawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XXI/193)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang lelaki memiliki delapan anak dari dua orang istri dan dia semangat untuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan pendidikan Islami. Dia berkata, “Sesungguhnya keburukan yang banyak timbul di zaman ini menjadikan seseorang benar-benar berjihad dalam mendidik anak-anak, dan butuh memiliki kesabaran yang tinggi”. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil atau yang lainnya untuk memberhentikan proses kehamilan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak boleh?”
Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab, “Masa depan adalah perkara yang gaib dan tidak ada yang mengetahui yang gaib melainkan Allah. Seseorang tidak tahu manakah dari anak-anaknya yang baik. Apakah anak-anaknya yang ia telah berusaha mendidiknya dengan baik ataukah anak-anaknya yang akan dikaruniai oleh Allah setelah itu baik putra maupun putri??. Maka wajib bagi seorang muslim untuk bertawakal kepada Allah dan menyerahkan segara urusannya kepada Allah dan janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi sesuatu yang mencegah kehamilan seperti suntikan atau pil atau minuman tertentu dan yang semisalnya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yang menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rizkinya karena tawakalnya kepada-Nya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya anak-anak (di masa mendatang) yang seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba…”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/301 no 2114)
- Disyaratkan obat anti hamil yang dikonsumsi oleh sang wanita tidak membahayakan semisal bahaya yang ingin dihindari. Karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya yang semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tidak teraturnya waktu haidh, atau merusak rahim, atau timbul tekanan dalam darah, atau bahaya-bahaya yang lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)
- Sang wanita yang menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan harus meminta idzin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dengan syari’at maka wajib bagi sang suami untuk mengidzinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tidak sesuai dengan syari’at maka wajib bagi sang suami untuk tidak mengidzinkannya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/295 no 443)
Renungan penutup……
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Hendaknya seseorang tatkala bermuamalah dengan baik terhadap istrinya tidak hanya mengharapkan kebahagiaan di dunia saja berupa ketenangan dan kenikmatan. Akan tetapi hendaknya ia juga berniat untuk beribadah kepada Allah dengan menunaikan kewajiban-kewajibannya. Hal ini sering dilalaikan oleh kita. Banyak orang yang bersikap baik terhadap istrinya namun niatnya hanya untuk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangganya dengan sebaik mungkin namun mereka lupa untuk meniatkan amal mereka itu untuk beribadah kepada Allah. Ini sering dilupakan…dan syaitan berperan untuk menjadikan mereka lupa akan hal ini. Oleh karena itu hendaknya tatkala engkau bersikap baik terhadap istrimu hendaknya engkau berniat bahwasanya engkau sedang menjalankan perintah Allah
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19 )
Dan pergaullah mereka dengan baik. (QS. 4:19)”[Asy-Syarhul Mumti’ XII/383]
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
وَصَلَى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Selesai di tulis di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ahad 22 Februari 2006 M
Selesai muroja’ah kembali 4 April 2006 M
www.firanda.com
Daftar Pustaka
1. Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir
2. Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi
3. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr
4. Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut
5. Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baaqi, Darul Fikr
6. Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibnu Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah.
7. Al-Mustadrak ‘alas Shahihain, karya Abu ‘Abdillah al-Hakim an-Naisabuuri, tahqiq Musthafa ‘Abdul Qadir ‘Atha', cetakan pertama, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
8. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah
9. Silsilah al-Ahadits as-Shahihah, Syaikh al-Abani, Maktabatul Ma’arif.
10. Tafsir At-Thabari, Muhammad bin Jarir at-Thabari, Darul Fikr.
11. Tafsir Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhmmad bin Abdillah Al-Anshori Al-Qurthubi, Dar As-Sya’b, Al-Qohiroh
Ruuhul M’aani, Abul Fadhl Al-Aluusii, Dar Ihyaa’ At-Tuorts Al-‘Arobi
Ad-Dur Al-Mantsur, Jalaluddin As-Suyuthi, Darul Fikr
Al-Kasysyaaf, karya Az-Zamkhsyari Al-Mu’tazili, tahqiq Abdurrozaq Al-Mahdi, Darul Ihyaa’ At-Turots Al-‘Arobi
At-Tafsiir Al-Kabiir, Fakhruddiin Ar-Roozi, cetakan pertama Darl Kutub Al-‘Ilmiyyah
Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi, Al-Maktab Al-Islami, cetakan ketiga
Al-Muharror Al-Wajiiz fi Tafsiir Al-Kitab Al-‘Aziz, Abdul Haq Al-Andalusi, tahqiq Abdus Salam Abdus Syafi Muhammad, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan pertama
Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr
Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdurrahman Al-‘Ak, Darul Ma’rifah
20. Taisir Al-Karimir Rohman, Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risalah
21. Adlwaa’ul Bayaan, Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy, tahqiq Maktab Al-Buhuts wad Dirosaat, Darul Fikr
Ahkamul Qur’an, Abu Bakar Ibnul ‘Arobi, tahqiq Muhammad Abdul Qodir ‘Atoo, Darul Fikr
23. Fat-hul Bari, Ibnu Hajar, tahqiq Muhibbuddin Khathib, Darul Ma’rifah.
24. 'Umdatul Qori, karya Badruddin Muhammad bin Ahmad al-‘Aini (855 H), Daar Ihyaa' at-Turats.
25. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, An-Nawawi, cetakan kedua, Dar Ihya’ At-Turots
26. ‘Aunul Ma’bud, Syamsul Haqq al-Azhim Abadi, Darul Fikr.
Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi
Nailul Author, karya As-Syaukani, Darul Jil Beiruth
29. Faidhul Qodiir, Abdurro’uuf Al-Munaawii, cetakan pertama Maktabah Tijaariyah (Mesir)
Syarh Az-Zarqooni ‘Ala Muwattho’ Al-Imam Malik,, Muhammad bin Abdul Baaqi bin Yusuf Az-Zarqoni, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama
Mirqootul Mafatiih syarh Misykaatul Mashobiih, Ali bin Sulthoon Muhmaad Al-Qoori, tahqiq Jamal ‘Iitaani, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah
Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Abdullah bin Abdirrahman Ali Bassaam, cetakan kedua
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, Darul Fikr, cetakan pertama
Bada’i As-Shona’i, ‘Alauddin Al-Kisaai, Darul Kitab Al-‘Arobi, cetakan kedua
Al-Umm, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Darl Ma’rifah cetakan kedua
Kifaayatul Akhyaar, Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi’i, tahqiq Ali Abdul Hamid Baltaji, Darul Khoir cetakan pertama
Masyariqol Anwaar, Al-Qodhi ‘Iyaadh, Maktabah Al-‘Atiqoh
As-Siroh An-Nabawiah As-Shahihah, Doktor Akrom Dhiyaa’ Al-‘Umari, cetakan ke-5, Maktabah Al-‘Ubaikan
Al-Mau’idzoh Al-Hasanah fi Al-Akhlaq Al-Hasanah, Abdulmalik bin Ahmad Romadhoni
Al-Qoul Mufiid, Syaikh Ibnu Utsaimin
Adabuz Zifaaf, Syaikh Al-Albani
42. Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, tahqiq ‘Amirul Al-Jazzaar dan Anwaarul Baaz, Darul Wafa’ (dengan ihaalah kepada cetakan lama mu’tamad).
43. Zadul Ma’ad fi Hady Khairil ‘Ibad, Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan ke-14, Mu-assasah ar-Risalah.
44. Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah, Husain bin ‘Ali bin Maani’ Al-‘Umari, risalah ilmiah S2
45. Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi Mu’aalajati Al-Musykilaat Az-Zaujiyah, DR Abdus Samii’ Al-Aniis, cetakan pertama, Dar Ibnul Jauzi
46. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil buhuts Al-‘Ilmiyah wal ifta’. Disusun oleh Ahmad bin Abdurrozaaq Ad-Duwaisy, cetakan Riasah Idarotil buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’
47. Majmu’ fatwa wa maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, disusun oleh DR Muhammad Sa’ad Asy-Syuwai’ir, cetakan Riasah Idarotil buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’
48. Majallah Al-Ashoolah no 46, terbitan Markaz Al-Imam Al-Albani
49. Ceramah Syaikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulughul Maram, kitab An-Nikaah)
50. Ceramah Syaikh Sholeh Fauzan Ali Fauzan (Syarh Bulughul Maram, kitab An-Nikaah)
51. Ceramah Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad (Syarh Sunan Abu Dawud)
52. Ceramah Syaikh Sulthon Al-‘Uwayyid yang berjudul Risalah ila Az-Zaujain
53. Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar As-Syinqithi yang berjudul Fiqhul Usroh
54. Ceramah Syaikh Abu Ishaaq Al-Huwaini yang berjudul “Lailah fi bait An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”
55. Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, cetakan pertama, Dar Shodir
[1] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
Sesungguhnya banyak anak merupakan perkara yang dituntut oleh syari’at. Dan disyariatkannya nikah adalah untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan untuk memperbanyak keturunan. [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205]
عن مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ "إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذاتَ حَسَبِ وجمالِ وإنها لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟"، قال: "لا". ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال: "تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Dari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain” [HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)
Dan nabi Syu’aib mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkata
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)
Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.
Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.
Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)
Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)
Allah juga berfirman
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)
Allah juga berfirman
إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)
Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru…)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/18]
Berikut ini beberapa perkara yang berkaitan dengan permasalahan ini
- Membatasi kelahiran anak –tanpa ada kondisi darurat- hukumnya adalah haram karena bertentangan dengan tujuan syari’at dan tujuan nikah yaitu untuk menjaga diri dan memperbanyak keturunan, serta menunjukkan sikap berburuk sangka kepada Allah yang luas rizki-Nya bagi orang yang membatasi kelahiran karena takut miskin. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205)
- Ada perbedaan antara membatasi kelahiran dengan mengatur angka kelahiran. Membatasi angka kelahiran maksudnya adalah memberhentikan kelahiran hingga pada jumlah tertentu. Misalnya hingga dua anak cukup, atau tiga, atau lima, dengan alasan untuk menjaga ekonomi keluarga atau karena benci dengan jumlah anak yang banyak. Adapun pengaturan angka kelahiran melakukan sebuah amalan (misalnya mengkonsumsi obat anti hamil) dalam rangka menunda kehamilan hingga waktu tertentu hingga sang wanita kembali kekuatannya dan semangatnya kemudian kembali hamil dan meninggalkan penggunaan obat anti hamil. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/299 no 5040)
Dalil-dalil akan bolehnya pengaturan kelahiran karena ada kebutuhan diantaranya:
Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum mereka malakukan ‘azal di zaman Nabi. Dan tidak diragukan lagi bahwa ‘azal biasanya mencegah kehamilan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/18).
Firman Allah
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. 22:78)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh menimbulkan bahaya (pada diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)
- Pengaturan kelahiran diperbolehkan jika karena kebutuhan seperti seorang wanita yang proses melahirkannya tidak normal sehingga harus melakukan operasi untuk mengeluarkan sang anak, atau karena ada kemaslahatan tertentu yang dipandang oleh kedua pasangan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/307). Demikian juga misalnya karena kondisi tubuh sang wanita yang kurang sehat atau kurus misalnya sehingga dikhawatirkan akan sakit jika sering melahirkan maka tidak mengapa. Adapun mengkonsumsi obat anti hamil dengan niat agar tubuh sang wanita tetap cantik maka hal ini tidak diperbolehkan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/293 no 443)
- Boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat anti hamil pada masa menyusui anaknya dikarenakan kawatir ada bahaya yang menimpa sang anak atau sang wanita itu sendiri (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/321 no 3843)
- Adapun menggunakan obat anti hamil dengan alasan untuk mendidik anak maka ini tidak diperbolehkan (Fatwa Syaikh Bin Baaz dalam Majmu’ fataawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XXI/193)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang lelaki memiliki delapan anak dari dua orang istri dan dia semangat untuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan pendidikan Islami. Dia berkata, “Sesungguhnya keburukan yang banyak timbul di zaman ini menjadikan seseorang benar-benar berjihad dalam mendidik anak-anak, dan butuh memiliki kesabaran yang tinggi”. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil atau yang lainnya untuk memberhentikan proses kehamilan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak boleh?”
Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab, “Masa depan adalah perkara yang gaib dan tidak ada yang mengetahui yang gaib melainkan Allah. Seseorang tidak tahu manakah dari anak-anaknya yang baik. Apakah anak-anaknya yang ia telah berusaha mendidiknya dengan baik ataukah anak-anaknya yang akan dikaruniai oleh Allah setelah itu baik putra maupun putri??. Maka wajib bagi seorang muslim untuk bertawakal kepada Allah dan menyerahkan segara urusannya kepada Allah dan janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi sesuatu yang mencegah kehamilan seperti suntikan atau pil atau minuman tertentu dan yang semisalnya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yang menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rizkinya karena tawakalnya kepada-Nya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya anak-anak (di masa mendatang) yang seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba…”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/301 no 2114)
- Disyaratkan obat anti hamil yang dikonsumsi oleh sang wanita tidak membahayakan semisal bahaya yang ingin dihindari. Karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya yang semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tidak teraturnya waktu haidh, atau merusak rahim, atau timbul tekanan dalam darah, atau bahaya-bahaya yang lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)
- Sang wanita yang menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan harus meminta idzin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dengan syari’at maka wajib bagi sang suami untuk mengidzinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tidak sesuai dengan syari’at maka wajib bagi sang suami untuk tidak mengidzinkannya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/295 no 443)
Renungan penutup……
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Hendaknya seseorang tatkala bermuamalah dengan baik terhadap istrinya tidak hanya mengharapkan kebahagiaan di dunia saja berupa ketenangan dan kenikmatan. Akan tetapi hendaknya ia juga berniat untuk beribadah kepada Allah dengan menunaikan kewajiban-kewajibannya. Hal ini sering dilalaikan oleh kita. Banyak orang yang bersikap baik terhadap istrinya namun niatnya hanya untuk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangganya dengan sebaik mungkin namun mereka lupa untuk meniatkan amal mereka itu untuk beribadah kepada Allah. Ini sering dilupakan…dan syaitan berperan untuk menjadikan mereka lupa akan hal ini. Oleh karena itu hendaknya tatkala engkau bersikap baik terhadap istrimu hendaknya engkau berniat bahwasanya engkau sedang menjalankan perintah Allah
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19 )
Dan pergaullah mereka dengan baik. (QS. 4:19)”[Asy-Syarhul Mumti’ XII/383]
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
وَصَلَى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Selesai di tulis di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ahad 22 Februari 2006 M
Selesai muroja’ah kembali 4 April 2006 M
www.firanda.com
Daftar Pustaka
1. Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir
2. Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi
3. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr
4. Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut
5. Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baaqi, Darul Fikr
6. Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibnu Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah.
7. Al-Mustadrak ‘alas Shahihain, karya Abu ‘Abdillah al-Hakim an-Naisabuuri, tahqiq Musthafa ‘Abdul Qadir ‘Atha', cetakan pertama, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
8. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah
9. Silsilah al-Ahadits as-Shahihah, Syaikh al-Abani, Maktabatul Ma’arif.
10. Tafsir At-Thabari, Muhammad bin Jarir at-Thabari, Darul Fikr.
11. Tafsir Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhmmad bin Abdillah Al-Anshori Al-Qurthubi, Dar As-Sya’b, Al-Qohiroh
Ruuhul M’aani, Abul Fadhl Al-Aluusii, Dar Ihyaa’ At-Tuorts Al-‘Arobi
Ad-Dur Al-Mantsur, Jalaluddin As-Suyuthi, Darul Fikr
Al-Kasysyaaf, karya Az-Zamkhsyari Al-Mu’tazili, tahqiq Abdurrozaq Al-Mahdi, Darul Ihyaa’ At-Turots Al-‘Arobi
At-Tafsiir Al-Kabiir, Fakhruddiin Ar-Roozi, cetakan pertama Darl Kutub Al-‘Ilmiyyah
Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi, Al-Maktab Al-Islami, cetakan ketiga
Al-Muharror Al-Wajiiz fi Tafsiir Al-Kitab Al-‘Aziz, Abdul Haq Al-Andalusi, tahqiq Abdus Salam Abdus Syafi Muhammad, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah cetakan pertama
Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr
Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdurrahman Al-‘Ak, Darul Ma’rifah
20. Taisir Al-Karimir Rohman, Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risalah
21. Adlwaa’ul Bayaan, Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy, tahqiq Maktab Al-Buhuts wad Dirosaat, Darul Fikr
Ahkamul Qur’an, Abu Bakar Ibnul ‘Arobi, tahqiq Muhammad Abdul Qodir ‘Atoo, Darul Fikr
23. Fat-hul Bari, Ibnu Hajar, tahqiq Muhibbuddin Khathib, Darul Ma’rifah.
24. 'Umdatul Qori, karya Badruddin Muhammad bin Ahmad al-‘Aini (855 H), Daar Ihyaa' at-Turats.
25. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, An-Nawawi, cetakan kedua, Dar Ihya’ At-Turots
26. ‘Aunul Ma’bud, Syamsul Haqq al-Azhim Abadi, Darul Fikr.
Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi
Nailul Author, karya As-Syaukani, Darul Jil Beiruth
29. Faidhul Qodiir, Abdurro’uuf Al-Munaawii, cetakan pertama Maktabah Tijaariyah (Mesir)
Syarh Az-Zarqooni ‘Ala Muwattho’ Al-Imam Malik,, Muhammad bin Abdul Baaqi bin Yusuf Az-Zarqoni, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama
Mirqootul Mafatiih syarh Misykaatul Mashobiih, Ali bin Sulthoon Muhmaad Al-Qoori, tahqiq Jamal ‘Iitaani, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah
Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Abdullah bin Abdirrahman Ali Bassaam, cetakan kedua
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, Darul Fikr, cetakan pertama
Bada’i As-Shona’i, ‘Alauddin Al-Kisaai, Darul Kitab Al-‘Arobi, cetakan kedua
Al-Umm, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Darl Ma’rifah cetakan kedua
Kifaayatul Akhyaar, Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi’i, tahqiq Ali Abdul Hamid Baltaji, Darul Khoir cetakan pertama
Masyariqol Anwaar, Al-Qodhi ‘Iyaadh, Maktabah Al-‘Atiqoh
As-Siroh An-Nabawiah As-Shahihah, Doktor Akrom Dhiyaa’ Al-‘Umari, cetakan ke-5, Maktabah Al-‘Ubaikan
Al-Mau’idzoh Al-Hasanah fi Al-Akhlaq Al-Hasanah, Abdulmalik bin Ahmad Romadhoni
Al-Qoul Mufiid, Syaikh Ibnu Utsaimin
Adabuz Zifaaf, Syaikh Al-Albani
42. Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, tahqiq ‘Amirul Al-Jazzaar dan Anwaarul Baaz, Darul Wafa’ (dengan ihaalah kepada cetakan lama mu’tamad).
43. Zadul Ma’ad fi Hady Khairil ‘Ibad, Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan ke-14, Mu-assasah ar-Risalah.
44. Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah, Husain bin ‘Ali bin Maani’ Al-‘Umari, risalah ilmiah S2
45. Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi Mu’aalajati Al-Musykilaat Az-Zaujiyah, DR Abdus Samii’ Al-Aniis, cetakan pertama, Dar Ibnul Jauzi
46. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil buhuts Al-‘Ilmiyah wal ifta’. Disusun oleh Ahmad bin Abdurrozaaq Ad-Duwaisy, cetakan Riasah Idarotil buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’
47. Majmu’ fatwa wa maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, disusun oleh DR Muhammad Sa’ad Asy-Syuwai’ir, cetakan Riasah Idarotil buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’
48. Majallah Al-Ashoolah no 46, terbitan Markaz Al-Imam Al-Albani
49. Ceramah Syaikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulughul Maram, kitab An-Nikaah)
50. Ceramah Syaikh Sholeh Fauzan Ali Fauzan (Syarh Bulughul Maram, kitab An-Nikaah)
51. Ceramah Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad (Syarh Sunan Abu Dawud)
52. Ceramah Syaikh Sulthon Al-‘Uwayyid yang berjudul Risalah ila Az-Zaujain
53. Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar As-Syinqithi yang berjudul Fiqhul Usroh
54. Ceramah Syaikh Abu Ishaaq Al-Huwaini yang berjudul “Lailah fi bait An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”
55. Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, cetakan pertama, Dar Shodir
[1] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
Suami Sejati "Adab Jimak (Berhubungan Badan)"
Saturday, 04 June 2011 18:11 administrator
Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut
- Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]
Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).
Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman
وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )
Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)
Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]
Berkata Syaikh Alu Bassaam, "Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah." [Taudhihul Ahkaam IV/458]
- Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)
- Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)
- Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)
- Terlarang bagi sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)
- Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)
- Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)
- Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)
- Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)
- Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)
- Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifas
Sebagaimana firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)
- Namun boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح
“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)
- Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)
- Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnya
Allah berfirman
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)
Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.
Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)
Faedah:
Syaikh Alu Bassaam berkata, "Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai "bercocok tanam". Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu 'alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak" [Taudhihul Ahkaam IV/456]
- Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)
- Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959)
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut
- Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]
Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998).
Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman
وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )
Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)
Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416]
Berkata Syaikh Alu Bassaam, "Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah." [Taudhihul Ahkaam IV/458]
- Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)
- Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)
- Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)
- Terlarang bagi sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)
- Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310)
- Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)
- Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657)
- Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)
- Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)
- Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifas
Sebagaimana firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
(Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/396)
- Namun boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri yang penting bukan dikemaluan atau dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلاَّ النِّكَاح
“Lakukanlah segala perkara kecuali nikah (yaitu kecuali menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih)” [ HR Muslim I/246 no 302](Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/397)
- Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya. (Atau bisa jadi syahwatnya terlalu tinggi hingga akhirnya nekat untuk menjimaki kemaluan istrinya yang sedang haidh-pen) (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/398)
- Diharamkan untuk menjimaki istri melalui duburnya
Allah berfirman
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة : 223 )
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)
Dan dubur bukanlah tempat bercocok tanam bagi sang suami. Dan banyak hadits yang menyatakan keharaman menjimaki istri di dubur.
Selain itu qiyas juga menunjukan akan haramnya menjimaki istri di duburnya. Tai itu lebih kotor dan lebih menjijikan daripada darah haid, maka jika jimak ditempat keluarnya darah haid diharamkan karena ada darah haidh maka jimak ditempat keluarnya tai lebih diharamkan lagi. (Kemudian juga bahwa diharamkan jimak di tempat haidh padahal itu hukumnya sementara saja hingga berhenti darah haidh maka terlebih lagi diharamkan jimak di dubur karena dubur senantiasa dan selalu merupakan tempat kotoran-pen). Selain itu jimak di dubur seperti homoseksual, oleh karena itu sebagian ulama menamakan jimak di dubur dengan nama homoseksual kecil. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/399)
Faedah:
Syaikh Alu Bassaam berkata, "Pada ayat di atas (QS. 2:223) terdapat dorongan dan motivasi untuk melakukan jimak karena Allah menyebutnya sebagai "bercocok tanam". Karena berocok tanam akan membuahkan hasil yang bermanfaat serta buah-buahan yang baik. Maka demikianlah juga dengan jimak yang menyebabkan banyaknya keturunan dan memperbanyak barisan kaum muslimin dan mewujudkan bangganya Nabi shallallahu 'alihi wa sallam akan banyaknya pengikutnya di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak" [Taudhihul Ahkaam IV/456]
- Dilarang bagi keduanya untuk menceritakan kepada orang lain tentang jimak yang telah mereka lakukan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/419)
- Dilarang bagi keduanya untuk memotret jimak yang mereka lakukan meskipun dijaga dan tidak diperlihatkan kepada orang lain (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/367 no 22959)
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
Senin, 13 Juni 2011
Nadie tiene el derecho a ser adorado sino Alá
El Sheij Muhammad ibn Abdul Wahhab
-------------------------------------------------- ------------------------------
Palabra de Allah (el significado):
"Si lo hacen shirk (para adorar a Alá) que nadie puede crear algo? Y además es una creación de Dios (Su). Y los dioses aparte de Dios no es capaz de llevar alivio a los idólatras, y al mismo incluso los dioses no podían traer alivio. " (Al-A'raf: 191-192)
"... Y vosotros dioses que lloraba, sino a Dios, no tiene nada a pesar de la fina epidermis. Si usted los llama, no se escuchará su llamada, incluso si escuchan, no puede permitir que su petición, y en el día Doomsday kemusyrikanmu niegan, y nada le puede dar información proporcionada por el Omnisciente. " (Fathir: 13-14)
Narrado en Sahih (Al-Bujari y Muslim) de Anas radical 'este complacido con él dijo: "En el momento de la batalla de Uhud, el Profeta, sallallahu' alayhi wa salam herido en la cabeza y colmillos Luego dijo:." Cómo tener la suerte de un pueblo que lastiman el Profeta que "Entonces el verso:" ¿No hay nada que usted (a intervenir) en sus asuntos. (Ali Imran: 128) ".
Y narrado en Sahih (Al-Bujari), de 'Umar Ibn anhuma que oyó' alayhi wa salam (después de haber sido herido en la cabeza y los colmillos en la batalla de Uhud) oró cuando levantó la cabeza de ruku el Profeta en el rak pasado la oración del amanecer: "¡Oh Dios Laknatilah el fulano de tal y así y así", es decir, después dijo:. liman Sami'allahu Hamida, rabbana wa lakal Hamd "
Después de que Dios también ha reducido su palabra: "No hay ningún derecho para usted (a intervenir) en sus asuntos."
Y de acuerdo a otro informe: "Él oró hijo espero Shafwan de Amr la bandeja de los Omeyas, Suhail 'y Al-Harith bin Hisham mantenerse alejados de la gracia de Dios." Luego vino un verso: "No hay ningún derecho para usted (a intervenir) en sus asuntos."
También Narrado en Sahih al-Bukhari, de Abu Hurayrah, quien dijo: "Como reveló al Profeta, sallallahu 'alayhi wa salam el versículo:". Y dar aviso a la familia más cercana "(Ash-Syu'ara: 214) Se puso de pie y dijo: "O todos los Quraish, redimirse con todos ustedes (del castigo de Alá por la purificación de la adoración a Él). Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. Muthallib Abdul 'bin Abbas O! Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. alayhi tía Shafiyah Oh Profeta, sallallahu 'alaihi wa! Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. Y O Fátima hija de Muhammad! Pídeme lo que quieras de mi propiedad. Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. "
El contenido de este artículo:
Comentarios segundo párrafo anterior. El segundo verso muestra kebatilan eludir empezar por lo básico, ya que esta criatura débil, que no tenía nada de energía, no para servir como un respaldo a todos, y muestra también que es Dios quien tiene el derecho de todo tipo de culto por el hombre.
La historia de la batalla de Uhud.
Profeta, líder de los apóstoles, en la oración Fajr ha hecho Qunut son los amigos que están detrás de él decir "amén".
La gente que le ruego que Allah mantenerlos alejados de su misericordia son infieles.
Los paganos ya estaban haciendo las cosas que no se llevan a cabo por la mayoría de las personas no creen, entre otras cosas: daño al profeta y su ambición era matar y dañar el cuerpo de las víctimas asesinadas, aunque las víctimas son sus propios familiares.
Acerca de lo que han hecho, Dios ha enviado su palabra a él: "No hay ningún derecho para usted (a intervenir) en sus asuntos."
Allah ha dicho: "O Dios acepte su arrepentimiento, o la tortura ellos." (Al-Imran: 128)
Hacer nazilah Qunut, a saber, Qunut a cabo mientras se encontraba en un estado de peligro.
Mencionar los nombres y los nombres de sus padres, que oró maldita en la oración, no invalida la oración.
De mayo de maldición contra los infieles ciertas Qunut.
La historia de alayhi wa salam Profeta, sallallahu 'cuando se le revela el versículo: "Y dar aviso a la familia más cercana".
Gravedad de alayhi el Profeta, sallallahu 'alaihi wa, en este caso, por lo que él hizo algo que causó su supuesta locura, este es el caso si se hace por un musulmán en la actualidad.
alayhi Profeta, sallallahu 'alaihi wa advirtió a la familia de la más distante y cercano, diciendo: "Un poco ni siquiera útil para usted en el rostro de Dios", hasta que le dije a mi propia hija: "¡Oh Fátima, hija de Mahoma, lo menos que no era bueno para usted en presencia de Dios. "
Si tiene memaklumatkan abiertamente, cuando era el líder de los apóstoles, que es un poco inútil para sí mismo de su hija, esta mujer noble sealam, y nadie le hizo creer que él no dijo la salvedad de que Haq, a continuación, se dio cuenta de lo que estaba pasando la khawash (es decir, la gente que aparece en cuestiones de religión y sentía que él era digno de ser seguido, respetado y pidió una oración de bendición en la actualidad) le parecerá que el monoteísmo fue abandonado y la orientación de una religión extranjera.
Extraído del libro: "Libro de la religión monoteísta" por el Sheik Muhammad ibn Abdul Wahhab.
Editor: Oficina Conjunta de Dawa y Orientación Islámica, Riad en 1418 H.
-------------------------------------------------- ------------------------------
Palabra de Allah (el significado):
"Si lo hacen shirk (para adorar a Alá) que nadie puede crear algo? Y además es una creación de Dios (Su). Y los dioses aparte de Dios no es capaz de llevar alivio a los idólatras, y al mismo incluso los dioses no podían traer alivio. " (Al-A'raf: 191-192)
"... Y vosotros dioses que lloraba, sino a Dios, no tiene nada a pesar de la fina epidermis. Si usted los llama, no se escuchará su llamada, incluso si escuchan, no puede permitir que su petición, y en el día Doomsday kemusyrikanmu niegan, y nada le puede dar información proporcionada por el Omnisciente. " (Fathir: 13-14)
Narrado en Sahih (Al-Bujari y Muslim) de Anas radical 'este complacido con él dijo: "En el momento de la batalla de Uhud, el Profeta, sallallahu' alayhi wa salam herido en la cabeza y colmillos Luego dijo:." Cómo tener la suerte de un pueblo que lastiman el Profeta que "Entonces el verso:" ¿No hay nada que usted (a intervenir) en sus asuntos. (Ali Imran: 128) ".
Y narrado en Sahih (Al-Bujari), de 'Umar Ibn anhuma que oyó' alayhi wa salam (después de haber sido herido en la cabeza y los colmillos en la batalla de Uhud) oró cuando levantó la cabeza de ruku el Profeta en el rak pasado la oración del amanecer: "¡Oh Dios Laknatilah el fulano de tal y así y así", es decir, después dijo:. liman Sami'allahu Hamida, rabbana wa lakal Hamd "
Después de que Dios también ha reducido su palabra: "No hay ningún derecho para usted (a intervenir) en sus asuntos."
Y de acuerdo a otro informe: "Él oró hijo espero Shafwan de Amr la bandeja de los Omeyas, Suhail 'y Al-Harith bin Hisham mantenerse alejados de la gracia de Dios." Luego vino un verso: "No hay ningún derecho para usted (a intervenir) en sus asuntos."
También Narrado en Sahih al-Bukhari, de Abu Hurayrah, quien dijo: "Como reveló al Profeta, sallallahu 'alayhi wa salam el versículo:". Y dar aviso a la familia más cercana "(Ash-Syu'ara: 214) Se puso de pie y dijo: "O todos los Quraish, redimirse con todos ustedes (del castigo de Alá por la purificación de la adoración a Él). Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. Muthallib Abdul 'bin Abbas O! Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. alayhi tía Shafiyah Oh Profeta, sallallahu 'alaihi wa! Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. Y O Fátima hija de Muhammad! Pídeme lo que quieras de mi propiedad. Yo soy un poco inútil por sí mismos ante Dios. "
El contenido de este artículo:
Comentarios segundo párrafo anterior. El segundo verso muestra kebatilan eludir empezar por lo básico, ya que esta criatura débil, que no tenía nada de energía, no para servir como un respaldo a todos, y muestra también que es Dios quien tiene el derecho de todo tipo de culto por el hombre.
La historia de la batalla de Uhud.
Profeta, líder de los apóstoles, en la oración Fajr ha hecho Qunut son los amigos que están detrás de él decir "amén".
La gente que le ruego que Allah mantenerlos alejados de su misericordia son infieles.
Los paganos ya estaban haciendo las cosas que no se llevan a cabo por la mayoría de las personas no creen, entre otras cosas: daño al profeta y su ambición era matar y dañar el cuerpo de las víctimas asesinadas, aunque las víctimas son sus propios familiares.
Acerca de lo que han hecho, Dios ha enviado su palabra a él: "No hay ningún derecho para usted (a intervenir) en sus asuntos."
Allah ha dicho: "O Dios acepte su arrepentimiento, o la tortura ellos." (Al-Imran: 128)
Hacer nazilah Qunut, a saber, Qunut a cabo mientras se encontraba en un estado de peligro.
Mencionar los nombres y los nombres de sus padres, que oró maldita en la oración, no invalida la oración.
De mayo de maldición contra los infieles ciertas Qunut.
La historia de alayhi wa salam Profeta, sallallahu 'cuando se le revela el versículo: "Y dar aviso a la familia más cercana".
Gravedad de alayhi el Profeta, sallallahu 'alaihi wa, en este caso, por lo que él hizo algo que causó su supuesta locura, este es el caso si se hace por un musulmán en la actualidad.
alayhi Profeta, sallallahu 'alaihi wa advirtió a la familia de la más distante y cercano, diciendo: "Un poco ni siquiera útil para usted en el rostro de Dios", hasta que le dije a mi propia hija: "¡Oh Fátima, hija de Mahoma, lo menos que no era bueno para usted en presencia de Dios. "
Si tiene memaklumatkan abiertamente, cuando era el líder de los apóstoles, que es un poco inútil para sí mismo de su hija, esta mujer noble sealam, y nadie le hizo creer que él no dijo la salvedad de que Haq, a continuación, se dio cuenta de lo que estaba pasando la khawash (es decir, la gente que aparece en cuestiones de religión y sentía que él era digno de ser seguido, respetado y pidió una oración de bendición en la actualidad) le parecerá que el monoteísmo fue abandonado y la orientación de una religión extranjera.
Extraído del libro: "Libro de la religión monoteísta" por el Sheik Muhammad ibn Abdul Wahhab.
Editor: Oficina Conjunta de Dawa y Orientación Islámica, Riad en 1418 H.
To God's Love
Shaykh Muhammad ibn Abdul Wahhab
-------------------------------------------------- ------------------------------
God's Word:
"And among mankind is he who raised gods other than Allah, they love him as the love of God." As to those who believe very love of God. " (Al-Baqarah: 165)
"Say: 'If your fathers, children, brothers, wives, the family, you earn wealth, commerce that you worried about the losses, and dwelling houses that you like, it's more you love than Allah and His Messenger and (instead of) jihad in His way, then wait till Allah brings His decision. "." (Bara'ah / At-Tauba: 24)
Al-Bukhari and Muslim narrated from Anas radi 'anhu, that the Prophet sallallaahu' alaihi wa sallam said:
"There are three things, whoever is there in her third case, he must have felt the sweetness of faith: Allah and His Messenger are more beloved than others; love someone else just because there is no God, and would not return to disbelief after Allah saved him as if he did not want to be cast into the fire. "
And mentioned in another narration: "A person will not feel the sweetness of faith, before ..." and so on.
Ibn Jarir narrated from Ibn 'Abbas radi' anhuma, that he said:
"Whoever loves someone because God hates a person because God, because God and defend someone against a person because of God, truly love and help of God can only be obtained with it. And a servant will not find a sense of joy of the faith, though many prayers and shiyamnya, so he's doing that. Friendship among men in general based on the interests of the world, but it is not useful at all for them. "
Ibn 'Abbas, in interpreting the word of Allah, the Exalted: "... and gave up the relationship between them at all." (Al-Baqarah: 166), he said: "that is love."
The content of this article:
Interpretation of verse in surah Al-Baqarah. This verse shows deify anyone besides God to love him like a loving God then he is idolatrous.
Interpretation of verses in sura Bara'ah / At-Tauba. This verse shows that the love of God and love of the beloved of God must take precedence over everything.
Mandatory love the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam more than love and respect for self, family and property.
The statement "no faith", it does not mean out of Islam, (but the meaning is not perfectly faithful.)
That faith is a sense of sweetness, sometimes a person can be obtained and sometimes not.
Mentioned four attitudes is a necessary condition to obtain status as guardian of God, and one would not find a sense of joy of the faith except the fourth attitude.
Understanding Ibn 'Abbas against reality, that friendly relations are generally based on worldly interests.
Interpretation of verse: "... and terputuslah all relations between them at all." This verse shows that love and affection that has fostered the idolaters in the world will be interrupted at all when in the hereafter, and each of them will get away from him.
Mentioned that among the polytheists there who loves God with a love that is.
The threat to someone's eighth case of the above (parents, children, siblings, wife, the family, property, commercial and residential) is more beloved than his religion.
Worship other than God with love as the love of God, that is shirk akbar.
Excerpted from the book: "Book of Monotheism" by Shaykh Muhammad ibn Abdul Wahhab.
Publisher: Joint Office of Da'wah and Islamic Guidance, Riyadh in 1418 H.
-------------------------------------------------- ------------------------------
God's Word:
"And among mankind is he who raised gods other than Allah, they love him as the love of God." As to those who believe very love of God. " (Al-Baqarah: 165)
"Say: 'If your fathers, children, brothers, wives, the family, you earn wealth, commerce that you worried about the losses, and dwelling houses that you like, it's more you love than Allah and His Messenger and (instead of) jihad in His way, then wait till Allah brings His decision. "." (Bara'ah / At-Tauba: 24)
Al-Bukhari and Muslim narrated from Anas radi 'anhu, that the Prophet sallallaahu' alaihi wa sallam said:
"There are three things, whoever is there in her third case, he must have felt the sweetness of faith: Allah and His Messenger are more beloved than others; love someone else just because there is no God, and would not return to disbelief after Allah saved him as if he did not want to be cast into the fire. "
And mentioned in another narration: "A person will not feel the sweetness of faith, before ..." and so on.
Ibn Jarir narrated from Ibn 'Abbas radi' anhuma, that he said:
"Whoever loves someone because God hates a person because God, because God and defend someone against a person because of God, truly love and help of God can only be obtained with it. And a servant will not find a sense of joy of the faith, though many prayers and shiyamnya, so he's doing that. Friendship among men in general based on the interests of the world, but it is not useful at all for them. "
Ibn 'Abbas, in interpreting the word of Allah, the Exalted: "... and gave up the relationship between them at all." (Al-Baqarah: 166), he said: "that is love."
The content of this article:
Interpretation of verse in surah Al-Baqarah. This verse shows deify anyone besides God to love him like a loving God then he is idolatrous.
Interpretation of verses in sura Bara'ah / At-Tauba. This verse shows that the love of God and love of the beloved of God must take precedence over everything.
Mandatory love the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam more than love and respect for self, family and property.
The statement "no faith", it does not mean out of Islam, (but the meaning is not perfectly faithful.)
That faith is a sense of sweetness, sometimes a person can be obtained and sometimes not.
Mentioned four attitudes is a necessary condition to obtain status as guardian of God, and one would not find a sense of joy of the faith except the fourth attitude.
Understanding Ibn 'Abbas against reality, that friendly relations are generally based on worldly interests.
Interpretation of verse: "... and terputuslah all relations between them at all." This verse shows that love and affection that has fostered the idolaters in the world will be interrupted at all when in the hereafter, and each of them will get away from him.
Mentioned that among the polytheists there who loves God with a love that is.
The threat to someone's eighth case of the above (parents, children, siblings, wife, the family, property, commercial and residential) is more beloved than his religion.
Worship other than God with love as the love of God, that is shirk akbar.
Excerpted from the book: "Book of Monotheism" by Shaykh Muhammad ibn Abdul Wahhab.
Publisher: Joint Office of Da'wah and Islamic Guidance, Riyadh in 1418 H.
Minggu, 12 Juni 2011
MASA-MASA DIMANA PEREMPUAN MEMBUTUHKAN KESABARAN EKSTRA DARI SUAMI
Ada waktu tertentu dimana seorang perempuan membutuhkan pengertian dan kesabaran ekstra dari laki-laki. Kebanyakan perempuan akan mengalami kesulitan lahir bathin pada waktu-waktu tersebut. “SUDUT PANDANG” akan memaparkan sedikit mengenai waktu-waktu dimana perempuan membutuhkan pengertian dan kesabaran ekstra dari laki-laki:
1. Haid atau menstruasi
Beberapa hari sebelum mentruasi hingga berlangsungnya hari-hari menstruasi, pada umumnya perempuan akan mengalami masalah pada diri mereka yakni:
a. Ada yang merasa tubuhnya lebih cepat letih atau lemas pra-menstruasi sampai hari-hari menstruasi selesai.
b. Ada yang mengalami anemia
c. Ada yang mengalami muncul jerawat menjelang menstruasi.
d. Ada yang mengalami sakit perut pada hari pertama menstruasi sampai hari ketiga menstruasi
e. Ada yang mengalami peningkatan gairah seks menjelang hari mentruasi
f. Ada yang perasaannya semakin sensitif pra-menstruasi atau pada saat menstruasi
g. Ada yang berubah menjadi kasar saat berbicara atau berubah menjadi perempuan yang suka mengomel
Ada yang mengalami kesulitan berinteraksi dengan orang-orang disekitarnya sebab disadari atau tidak, perempuan tersebut menganggap orang-orang disekitarnya menyebalkan dan bersalah tanpa sebab. Apabila melakukan kesalahan kecil bisa tampak besar baginya.
h. Atau perubahan-perubahan lain yang tidak biasa dalam keseharian.
Ada perempuan yang mengalami tujuh masalah sekaligus dan ada pula perempuan yang hanya mengalami satu atau dua masalah saja, tetapi ada juga sedikit perempuan yang tidak mengalami masalah mentruasi.
2. Malam pertama
Istri yang belum pernah berhubungan intim dengan laki-laki, pada malam pertama akan mengalami sakit di daerah kemaluannya. Rasa sakit yang dirasakan akan terjadi sampai dia terbiasa. Butuh beberapa kali berhubungan intim agar istri terbiasa, karena otot-otot kemaluan perempuan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan.
Suami perlu membekali diri dengan pengertian dan kesabaran. Ada beberapa istri yang menangis akibat merasakan sakit luar biasa, bahkan ada pula yang pingsan saat malam pertama. Setiap buang air kecil biasanya juga akan merasakan perih atau sakit pada kemaluannya. Bila istri tidak mampu menahan rasa sakit dan perih, dapat diatasi dengan obat pereda rasa sakit.
3. Masa kehamilan
Berikut ini perubahan yang akan dialami istri anda pada masa kehamilan:
a. Ngidam
b. Perubahan emosional
c. Tekanan darah rendah
d. Mudah pingsan
e. Sering pusing
f. Mual dan muntah
g. Kram atau sakit kaki
h. Edema atau kaki membengkak
i. Nyeri punggung
j. Pegal-pegal
k. Sering buang air kecil
l. Gatal-gatal pada kulit bahkan ada yang mengalami gangguan kulit seperti gejala alergi
m. Sembelit
Ada perempuan yang mengalami semua gejala tersebut sekaligus, tetapi ada juga yang hanya mengalami beberapa saja dari gejala yang disebutkan diatas.
4. Pasca melahirkan
Usai sang istri melahirkan, para suami biasanya akan menghadapi keadaan dimana perhatian istri berkurang dan lebih terfokus pada bayi. Namun, hal yang paling sulit dilalui oleh suami adalah masa 6 minggu dimana melaluinya tanpa seks atau disebut juga masa nifas. Banyak dari para suami yang berfikiran, begitu bayi mereka lahir, segalanya akan kembali normal, dalam artian tubuh sang istri akan kembali normal seperti sediakala. Begitu juga dalam hal seks, padahal pada tahap tersebut sang istri belum siap untuk melakukan hubungan seks secara normal. Berikut ini hal-hal yang dialami istri pasca melahirkan:
a. Lochia.
Selama beberapa minggu pasca melahirkan, baik melalui persalinan normal maupun caecar, vagina wanita akan mengeluarkan Lochia yaitu campuran sisa darah, kelenjar, dan jaringan dari dalam uterus yang biasanya terjadi selama dua hingga enam minggu pasca melahirkan. Inilah saat dimana tidak ada atau berkurangnya dorongan seksual sang istri.
b. Nyeri Vagina
Selama masa nifas, nyeri pada vagina masih akan dirasakan wanita, yang membuat mereka tidak mungkin melakukan hubungan seks dengan suaminya. Butuh waktu untuk pemulihan luka.
c. Jahitan operasi Caesar/episiotomy
Bagi wanita yang melahirkan secara caesar harus berhati-hati juga agar jangan sampai jahitan luka membuka kembali dan menyebabkan infeksi. Pada mereka juga disarankan untuk menunggu selama 6 minggu sebelum berhubungan seks kembali dengan suaminya. Bahkan sebagian wanita butuh waktu lebih lama untuk memulihkan luka operasinya.
d. Kelelahan
Mengurus bayi, bangun malam karena bayi menangis sampai istri kurang tidur, semua itu akan berpengaruh terhadap menurunnya gairah istri dan mengakibatkan stress meningkat.
5. Pra menopause
Bila laki-laki akan mengalami Andropause maka perempuan mengalami Menopause, yakni merupakan berhentinya siklus menstruasi secara pemanen dan merupakan suatu titik balik dan bukan penyakit. Akan tetapi, kondisi ini bisa memengaruhi kesejahteraan hidup perempuan. Usia merupakan pemicu utama menopause. Berdasarkan data dari National Institute on Aging, seperti dikutip situs webmd.com, rata-rata perempuan mengalami menopause secara alami di usia 51. Tapi menopause bisa mulai lebih awal. Beberapa perempuan mulai mengalami Menopause di usia 40 dan sangat sedikit perempuan yang menopause di akhir usia 60-an.
Sebelum mengalami Menopause, perempuan akan mengalami masa Pra menopause. Pra menopause adalah masa yang cukup berat karena pada masa ini istri akan mengalami penyesuaian perubahan diri. Pada masa ini, istri biasanya mengalami masalah kesehatan dan seksual, dan sedikit banyak akan terjadi perubahan emosional maupun perilaku. Pada masa Pra menopause, kemungkinan hamil masih ada. Berikut ini hal-hal yang akan dialami istri pada masa pra menopause:
*Periode menstruasi akan berubah. Tapi perubahan tersebut bisa bervariasi pada setiap perempuan. Ada yang semakin pendek atau lama, semakin banyak atau berkurang, dengan waktu yang lebih lama atau lebih singkat di antara periode. Perubahan seperti ini normal. Tapi jika istri anda mengalami perdarahan berat atau jarak periode terlalu dekat, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter.
*Hot flashes merupakan perasaan panas yang muncul sebentar dan membuat wajah serta leher memerah. Selain itu, bisa juga menyebakan munculnya bintik merah di dada, punggung dan lengan. Kondisi ini kemungkinan diikuti oleh keringat dan perasaan dingin. Intensitas kilas panas (hot flashes) berbeda-beda pada masing-masing perempuan dan umumnya bertahan antara 30 detik hingga 10 menit. Bntu istri anda mengatasi masalah ini dengan menyarankannya mengenakan pakaian tipis, menggunakan pendingin ruangan, tidak menggunakan selimut tebal, menyediakan kain basah untuk mendinginkan saat terjadi kilas panas, menghindari makanan pedas dan panas, serta mengontrol stres. Kilas panas ini juga dapat menjadikan istri anda mengalami sulit tidur dan berkeringat lebih banyak.
*Menurunnya produksi estrogen bisa memicu keringnya vagina. Hal ini akan membuat hubungan intim terasa sakit. Sarankan istri anda untuk menggunakan pelumas (lubricant) larut dalam air atau krim vagina. Selain itu, menopause juga bisa mengubah libido. Jika gangguan seks ini muncul, cobalah berkonsultasi dengan dokter. Namun ada juga sebagian perempuan yang libidonya tidak menurun meski cairan vagina mulai berkurang.
*Jantung berdebar dan tingkat kecemasan meningkat, perasaan istri akan semakin tak menentu, maka sebagai suami bersabarlah dan tenangkan istri anda dengan kelembutan.
1. Haid atau menstruasi
Beberapa hari sebelum mentruasi hingga berlangsungnya hari-hari menstruasi, pada umumnya perempuan akan mengalami masalah pada diri mereka yakni:
a. Ada yang merasa tubuhnya lebih cepat letih atau lemas pra-menstruasi sampai hari-hari menstruasi selesai.
b. Ada yang mengalami anemia
c. Ada yang mengalami muncul jerawat menjelang menstruasi.
d. Ada yang mengalami sakit perut pada hari pertama menstruasi sampai hari ketiga menstruasi
e. Ada yang mengalami peningkatan gairah seks menjelang hari mentruasi
f. Ada yang perasaannya semakin sensitif pra-menstruasi atau pada saat menstruasi
g. Ada yang berubah menjadi kasar saat berbicara atau berubah menjadi perempuan yang suka mengomel
Ada yang mengalami kesulitan berinteraksi dengan orang-orang disekitarnya sebab disadari atau tidak, perempuan tersebut menganggap orang-orang disekitarnya menyebalkan dan bersalah tanpa sebab. Apabila melakukan kesalahan kecil bisa tampak besar baginya.
h. Atau perubahan-perubahan lain yang tidak biasa dalam keseharian.
Ada perempuan yang mengalami tujuh masalah sekaligus dan ada pula perempuan yang hanya mengalami satu atau dua masalah saja, tetapi ada juga sedikit perempuan yang tidak mengalami masalah mentruasi.
2. Malam pertama
Istri yang belum pernah berhubungan intim dengan laki-laki, pada malam pertama akan mengalami sakit di daerah kemaluannya. Rasa sakit yang dirasakan akan terjadi sampai dia terbiasa. Butuh beberapa kali berhubungan intim agar istri terbiasa, karena otot-otot kemaluan perempuan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan.
Suami perlu membekali diri dengan pengertian dan kesabaran. Ada beberapa istri yang menangis akibat merasakan sakit luar biasa, bahkan ada pula yang pingsan saat malam pertama. Setiap buang air kecil biasanya juga akan merasakan perih atau sakit pada kemaluannya. Bila istri tidak mampu menahan rasa sakit dan perih, dapat diatasi dengan obat pereda rasa sakit.
3. Masa kehamilan
Berikut ini perubahan yang akan dialami istri anda pada masa kehamilan:
a. Ngidam
b. Perubahan emosional
c. Tekanan darah rendah
d. Mudah pingsan
e. Sering pusing
f. Mual dan muntah
g. Kram atau sakit kaki
h. Edema atau kaki membengkak
i. Nyeri punggung
j. Pegal-pegal
k. Sering buang air kecil
l. Gatal-gatal pada kulit bahkan ada yang mengalami gangguan kulit seperti gejala alergi
m. Sembelit
Ada perempuan yang mengalami semua gejala tersebut sekaligus, tetapi ada juga yang hanya mengalami beberapa saja dari gejala yang disebutkan diatas.
4. Pasca melahirkan
Usai sang istri melahirkan, para suami biasanya akan menghadapi keadaan dimana perhatian istri berkurang dan lebih terfokus pada bayi. Namun, hal yang paling sulit dilalui oleh suami adalah masa 6 minggu dimana melaluinya tanpa seks atau disebut juga masa nifas. Banyak dari para suami yang berfikiran, begitu bayi mereka lahir, segalanya akan kembali normal, dalam artian tubuh sang istri akan kembali normal seperti sediakala. Begitu juga dalam hal seks, padahal pada tahap tersebut sang istri belum siap untuk melakukan hubungan seks secara normal. Berikut ini hal-hal yang dialami istri pasca melahirkan:
a. Lochia.
Selama beberapa minggu pasca melahirkan, baik melalui persalinan normal maupun caecar, vagina wanita akan mengeluarkan Lochia yaitu campuran sisa darah, kelenjar, dan jaringan dari dalam uterus yang biasanya terjadi selama dua hingga enam minggu pasca melahirkan. Inilah saat dimana tidak ada atau berkurangnya dorongan seksual sang istri.
b. Nyeri Vagina
Selama masa nifas, nyeri pada vagina masih akan dirasakan wanita, yang membuat mereka tidak mungkin melakukan hubungan seks dengan suaminya. Butuh waktu untuk pemulihan luka.
c. Jahitan operasi Caesar/episiotomy
Bagi wanita yang melahirkan secara caesar harus berhati-hati juga agar jangan sampai jahitan luka membuka kembali dan menyebabkan infeksi. Pada mereka juga disarankan untuk menunggu selama 6 minggu sebelum berhubungan seks kembali dengan suaminya. Bahkan sebagian wanita butuh waktu lebih lama untuk memulihkan luka operasinya.
d. Kelelahan
Mengurus bayi, bangun malam karena bayi menangis sampai istri kurang tidur, semua itu akan berpengaruh terhadap menurunnya gairah istri dan mengakibatkan stress meningkat.
5. Pra menopause
Bila laki-laki akan mengalami Andropause maka perempuan mengalami Menopause, yakni merupakan berhentinya siklus menstruasi secara pemanen dan merupakan suatu titik balik dan bukan penyakit. Akan tetapi, kondisi ini bisa memengaruhi kesejahteraan hidup perempuan. Usia merupakan pemicu utama menopause. Berdasarkan data dari National Institute on Aging, seperti dikutip situs webmd.com, rata-rata perempuan mengalami menopause secara alami di usia 51. Tapi menopause bisa mulai lebih awal. Beberapa perempuan mulai mengalami Menopause di usia 40 dan sangat sedikit perempuan yang menopause di akhir usia 60-an.
Sebelum mengalami Menopause, perempuan akan mengalami masa Pra menopause. Pra menopause adalah masa yang cukup berat karena pada masa ini istri akan mengalami penyesuaian perubahan diri. Pada masa ini, istri biasanya mengalami masalah kesehatan dan seksual, dan sedikit banyak akan terjadi perubahan emosional maupun perilaku. Pada masa Pra menopause, kemungkinan hamil masih ada. Berikut ini hal-hal yang akan dialami istri pada masa pra menopause:
*Periode menstruasi akan berubah. Tapi perubahan tersebut bisa bervariasi pada setiap perempuan. Ada yang semakin pendek atau lama, semakin banyak atau berkurang, dengan waktu yang lebih lama atau lebih singkat di antara periode. Perubahan seperti ini normal. Tapi jika istri anda mengalami perdarahan berat atau jarak periode terlalu dekat, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter.
*Hot flashes merupakan perasaan panas yang muncul sebentar dan membuat wajah serta leher memerah. Selain itu, bisa juga menyebakan munculnya bintik merah di dada, punggung dan lengan. Kondisi ini kemungkinan diikuti oleh keringat dan perasaan dingin. Intensitas kilas panas (hot flashes) berbeda-beda pada masing-masing perempuan dan umumnya bertahan antara 30 detik hingga 10 menit. Bntu istri anda mengatasi masalah ini dengan menyarankannya mengenakan pakaian tipis, menggunakan pendingin ruangan, tidak menggunakan selimut tebal, menyediakan kain basah untuk mendinginkan saat terjadi kilas panas, menghindari makanan pedas dan panas, serta mengontrol stres. Kilas panas ini juga dapat menjadikan istri anda mengalami sulit tidur dan berkeringat lebih banyak.
*Menurunnya produksi estrogen bisa memicu keringnya vagina. Hal ini akan membuat hubungan intim terasa sakit. Sarankan istri anda untuk menggunakan pelumas (lubricant) larut dalam air atau krim vagina. Selain itu, menopause juga bisa mengubah libido. Jika gangguan seks ini muncul, cobalah berkonsultasi dengan dokter. Namun ada juga sebagian perempuan yang libidonya tidak menurun meski cairan vagina mulai berkurang.
*Jantung berdebar dan tingkat kecemasan meningkat, perasaan istri akan semakin tak menentu, maka sebagai suami bersabarlah dan tenangkan istri anda dengan kelembutan.
Sabtu, 11 Juni 2011
TRIK MENASEHATI ISTRI
Oleh: Ummu Sahara
Assalamu'alaykum Warrohmatullahi Wabarokatuh.....
Maaf para suami... bukan ingin menggurui anda. Namun ijinkanlah saya yang masih juga belajar ini sharing sedikit tentang bagaimana agar para istri dapat mentaati anda, dengan berdasarkan ketaatan pada Allah dan Rasul-NYa. Hal ini ditulis karena banyak fenomena para suami yang bingung karena memiliki istri yang belum begitu memperhatikan syariah ini...
Para suami... janganlah engkau mengeluh bila istrimu tidak sesuai dgn keinginanmu pada akhirnya, padahal dahulu engkau begitu mencintainya...
Janganlah pula kekurangannya menyebabkan berkurang rasa cintamu, karena dibalik kekurangannya pasti disana tersimpan kelebihan juga.. bukankah tiada manusia sempurna.. dan hanya Allah Yang Maha Sempurna.
Para suami... ingatlah dahulu saat pandangan pertamamu padanya, hal apa yang menyebabkanmu jatuh cinta.
Apakah karena kecantikannya?
Apakah karena hartanya?
Apakah karena keluarganya?
Apakah karena agamanya?
Bila dahulu engkau pilih dia karena kecantikannya, jangan heran bila saat telah menjadi istri dia selalu mengutamakan menjaga penampilannya, menghabiskan uang untuk ke pusat kebugaran, berjam-jam ke salon.. serta engkau capek menunggunya belanja di butik... membeli pernak-pernik... bukankah engkau yang menginginkan istri yang seperti itu...
Bila dahulu engkau pilih dia karena hartanya yaitu kekayaan dari orang tuanya, jangan heran bila dia selalu kekurangan uang belanja karena biasa belanja barang yang mahal-mahal dan hal ini menyebabkanmu pusing tuju keliling utk mencari tambahan belanja... kalau si istri bantu cari uang karena itu dapat meringankan bebanmu, jangan heran bila ia sibuk dengan pekerjaanya atau jadi kurang memperhatikanmu dan kurang mendidik anak-anak . Tapi kalau si istri tidak kerja, saya sarankan engkau jangan sampai korupsi ya...
Bila dahulu engkau pilih dia karena keluarganya yang mungkin keturunan ningrat atau keluarga terpandang, jangan heran bila dia memiliki sifat yang selalu ingin diutamakan. Dia ingin segalanya serba bagus, karena dia akan malu bila dianggap rendah oleh orang lain... dan anda sebagai suami mungkin akan dianggap sebagai 'abdi dalemnya' atau istri yang memiliki kuasa penuh dalam rumah tangga...
------------------------------------------------------------------------------
Namun bila dahulu engkau pilih dia karena agamanya, maka berbahagialah engkau para suami, karena engkau telah menemukan syurgamu... karena dia akan selalu merindukan keridho'anmu.
Dia akan mencintaimu lebih dari dirinya sendiri.
Dia berdandan karenamu.
Dia hanya akan melakukan sesuatu atas ijinmu.
Hatinya hanya terpaut bagaimana agar Allah meridhoinya dengan upaya menjaga kebaikan rumah tangganya, mendidik serta memelihara anaknya dengan buaian tangannya yang ikhlas dan sabar.
Bila dia memiliki keperluan penting di luar rumah, jilbab adalah pelindungnya dari pandangan nakal, diam manjaganya dari kesia-siaan.
Dan engkau para suami... bersyukurlah bila menjadikan agama sebagai tujuan dalam membina rumah tangga... karena disana akan engkau temukan ketentraman lahir dan batinmu... dan karena engkau telah memiliki semuanya yakni keimanan, kecantikan, kekayaan, kemulyaan... InsyaAllah...
Seperti pesan Rasul kpd kaum lelaki, bahwa Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)
-----------------------------------------------------------------------------
Namun bagaimana bila kenyataan ini sudah terlambat, Kalian telah memilih pasangan karena kecantikannya atau hartanya atau keluarganya...
Maka utk memperbaiki itu, kembalilah ke Allah dan Rasul kita...
Kembalilah pada Al-Qur'an dan Al-hadits..
Kalau engkau sungguh-sungguh mencarinya.. InsyaAllah akan engkau temukan nasehat-nasehat dan hikmah yang dapat diterapkan untuk kebaikan rumah tangga. Jangan harap kita memperbaiki orang lain, bila kita tidak memperbaiki diri kita sendiri.
Ada beberapa trik (yang semoga dapat berhasil) untuk mendidik istri agar lebih baik lagi, namun dengan syarat anda merupakan sosok suami yang disegani istri... (bagaimana caranya?... ya dengan berusaha menjadi imam yang baik dalam keluarga..)
Ada beberapa trik yang bisa dilakukan (semoga berhasil)
(1) Bila dia berhias secara berlebihan, coba anda bilang "Sebenarnya papa lebih suka bila mama agak sederhana, karena sayang dong wajah mama yang cantik tertutup banyak make up..."
(2) Atau supaya meningkatkan sholatnya, bisa dgn kalimat,"Sebenarnya dengan sering berwudhu wajah mama akan tampak cerah dan bersinar"
(3) Bisa juga nasehatkan dia agar sering sholat Tahajud, karena menurut penelitian, orang yg sholat Tahajud terlihat dari wajahnya yang bercahaya... jadi cantik secara alami...
(4) Bila pergi ke mall.. sempatkan pergi ke toko buku, untuk mencari bacaan yang bagus untuk penyehatan hati... (namun anda juga harus menjadi orang yang gemar membaca...). Bila istri bukan termasuk orang yang suka membaca... ceritakan isi buku tersebut agar dia tertarik dan semoga dapat menjadi istri gemar membaca.
(5) Hiasi rumah dengan Al-Qur'an... agar jin dan syaiton akan benci pada rumah kita... yaitu dengan sering memperdengarkan bacaan al-Qur'an melalui radio, atau juga setiap habis sholat Magrib atau minimal seminggu sekali membaca Al-Qur'an bersama keluarga... maka banyak dampak positif yang akan diperoleh dari ini semua... ya lebih cinta Al-Qur'an... ya menjadi familier dengan Al-Qur'an... namun juga mengamalkan isi kandungannya.
(6) Bila anda ingin member hadiah... jangan hanya memberi hadiah berupa pernak-pernik.. tapi juga dapat diganti dengan Al-Qur'an tafsir atau buku-buku pengetahuan Islami... tulis pada dalam sampulnya... "ini adalah tanda sayang papa pada mama"... InsyaAllah dia akan suka... mungkin awalnya agak terheran-heran...
Sebenarnya masih banyak trik untuk mensiasati dlm mendidik istri bagi suami... tergantung bagaimana kondisinya... bagaimana sifat si istri... apa kesukaannya...
Bukankah wanita dari tulang rusuk pria, dan tulang rusuk tsb adalah bengkok... Wanita lebih mementingkan perasaan dari pada akalnya... itu adalah sunatullah...
Maka wahai suami.. pergaulilah dia dengan sebaik-baiknya... jadikan dia bagian dari dirimu... karena jika anda terlalu keras maka dia akan patah... artinya patah hatinya...
Berilah peringatan berupa nasehat yg akan meresap kedalam hatinya... namun sang pemberi nasehat juga harus dpt menjadi tauladan dahulu..
Dan cintailah istri berdasarkan cinta anda pada Allah.. InsyaAllah istri anda akan mencintai anda lebih dari dirinya sendiri dengan menguatkan ketaatan pada Allah & RasulNya..
"Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya". (HR. Bukhari)
Maafkan bila banyak kekurangan dalam penulisan ini..
Silahkan meralat bila tidak setuju...
Karena memang masih banyak kekurangan..
SUDUT PANDANG akan menambahkan nasehat dari Abu Usman Deu:
Faktor yang paling penting dalam kehidupan rumah tangga antara suami dan isteri adalah saling membantu dan saling pengertian mengenai sesuatu hal yang dapat menyebabkan kemaslahatan rumah tangga dan anak-anak dengan tidak bahkil dan tidak pula boros.
Suami yang baik adalah yang seagama dan berakhlak, agar dia dapat melaksanakan kewajiban secara baik dalam membimbing kelaurga, menunaikan hak isteri, pendidikan anak, tanggung jawab yang benar dalam menjaga kehormatan dan menjamin kebutuhan rumah tangga secara halal. Rasulullah SAW bersabda ; " Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau ridha akan Agama dan akhlaknya, maka Nikahlah dengannya, jika kamu tidak menerima (lamaran) niscaya terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas ". ( Diriwayatkan Tirmidzi ).
Kewajiban seorang suami maupun isteri sangat jelas dalam Firman Allah SWT ; " Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kerena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki), atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalehah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri , ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka....." (Qs. [4] 34 ).
Dalam hal pengelolaan rumah tangga hendaklah seorang suami dapat menentukan kemaslahatannya dan tidak memaksakan dirinya pada hal-hal yang bukan kemampuannya. Dan hendaklah tidak melakukan seperti permintaan-permintaan isteri yang akan menimbulkan problematika dan membuka pintu perselisihan dalam rumah tangga yang akan berakhir dengan perpecahan. Wallahu A'lam Bishshawab.
Assalamu'alaykum Warrohmatullahi Wabarokatuh.....
Maaf para suami... bukan ingin menggurui anda. Namun ijinkanlah saya yang masih juga belajar ini sharing sedikit tentang bagaimana agar para istri dapat mentaati anda, dengan berdasarkan ketaatan pada Allah dan Rasul-NYa. Hal ini ditulis karena banyak fenomena para suami yang bingung karena memiliki istri yang belum begitu memperhatikan syariah ini...
Para suami... janganlah engkau mengeluh bila istrimu tidak sesuai dgn keinginanmu pada akhirnya, padahal dahulu engkau begitu mencintainya...
Janganlah pula kekurangannya menyebabkan berkurang rasa cintamu, karena dibalik kekurangannya pasti disana tersimpan kelebihan juga.. bukankah tiada manusia sempurna.. dan hanya Allah Yang Maha Sempurna.
Para suami... ingatlah dahulu saat pandangan pertamamu padanya, hal apa yang menyebabkanmu jatuh cinta.
Apakah karena kecantikannya?
Apakah karena hartanya?
Apakah karena keluarganya?
Apakah karena agamanya?
Bila dahulu engkau pilih dia karena kecantikannya, jangan heran bila saat telah menjadi istri dia selalu mengutamakan menjaga penampilannya, menghabiskan uang untuk ke pusat kebugaran, berjam-jam ke salon.. serta engkau capek menunggunya belanja di butik... membeli pernak-pernik... bukankah engkau yang menginginkan istri yang seperti itu...
Bila dahulu engkau pilih dia karena hartanya yaitu kekayaan dari orang tuanya, jangan heran bila dia selalu kekurangan uang belanja karena biasa belanja barang yang mahal-mahal dan hal ini menyebabkanmu pusing tuju keliling utk mencari tambahan belanja... kalau si istri bantu cari uang karena itu dapat meringankan bebanmu, jangan heran bila ia sibuk dengan pekerjaanya atau jadi kurang memperhatikanmu dan kurang mendidik anak-anak . Tapi kalau si istri tidak kerja, saya sarankan engkau jangan sampai korupsi ya...
Bila dahulu engkau pilih dia karena keluarganya yang mungkin keturunan ningrat atau keluarga terpandang, jangan heran bila dia memiliki sifat yang selalu ingin diutamakan. Dia ingin segalanya serba bagus, karena dia akan malu bila dianggap rendah oleh orang lain... dan anda sebagai suami mungkin akan dianggap sebagai 'abdi dalemnya' atau istri yang memiliki kuasa penuh dalam rumah tangga...
------------------------------------------------------------------------------
Namun bila dahulu engkau pilih dia karena agamanya, maka berbahagialah engkau para suami, karena engkau telah menemukan syurgamu... karena dia akan selalu merindukan keridho'anmu.
Dia akan mencintaimu lebih dari dirinya sendiri.
Dia berdandan karenamu.
Dia hanya akan melakukan sesuatu atas ijinmu.
Hatinya hanya terpaut bagaimana agar Allah meridhoinya dengan upaya menjaga kebaikan rumah tangganya, mendidik serta memelihara anaknya dengan buaian tangannya yang ikhlas dan sabar.
Bila dia memiliki keperluan penting di luar rumah, jilbab adalah pelindungnya dari pandangan nakal, diam manjaganya dari kesia-siaan.
Dan engkau para suami... bersyukurlah bila menjadikan agama sebagai tujuan dalam membina rumah tangga... karena disana akan engkau temukan ketentraman lahir dan batinmu... dan karena engkau telah memiliki semuanya yakni keimanan, kecantikan, kekayaan, kemulyaan... InsyaAllah...
Seperti pesan Rasul kpd kaum lelaki, bahwa Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)
-----------------------------------------------------------------------------
Namun bagaimana bila kenyataan ini sudah terlambat, Kalian telah memilih pasangan karena kecantikannya atau hartanya atau keluarganya...
Maka utk memperbaiki itu, kembalilah ke Allah dan Rasul kita...
Kembalilah pada Al-Qur'an dan Al-hadits..
Kalau engkau sungguh-sungguh mencarinya.. InsyaAllah akan engkau temukan nasehat-nasehat dan hikmah yang dapat diterapkan untuk kebaikan rumah tangga. Jangan harap kita memperbaiki orang lain, bila kita tidak memperbaiki diri kita sendiri.
Ada beberapa trik (yang semoga dapat berhasil) untuk mendidik istri agar lebih baik lagi, namun dengan syarat anda merupakan sosok suami yang disegani istri... (bagaimana caranya?... ya dengan berusaha menjadi imam yang baik dalam keluarga..)
Ada beberapa trik yang bisa dilakukan (semoga berhasil)
(1) Bila dia berhias secara berlebihan, coba anda bilang "Sebenarnya papa lebih suka bila mama agak sederhana, karena sayang dong wajah mama yang cantik tertutup banyak make up..."
(2) Atau supaya meningkatkan sholatnya, bisa dgn kalimat,"Sebenarnya dengan sering berwudhu wajah mama akan tampak cerah dan bersinar"
(3) Bisa juga nasehatkan dia agar sering sholat Tahajud, karena menurut penelitian, orang yg sholat Tahajud terlihat dari wajahnya yang bercahaya... jadi cantik secara alami...
(4) Bila pergi ke mall.. sempatkan pergi ke toko buku, untuk mencari bacaan yang bagus untuk penyehatan hati... (namun anda juga harus menjadi orang yang gemar membaca...). Bila istri bukan termasuk orang yang suka membaca... ceritakan isi buku tersebut agar dia tertarik dan semoga dapat menjadi istri gemar membaca.
(5) Hiasi rumah dengan Al-Qur'an... agar jin dan syaiton akan benci pada rumah kita... yaitu dengan sering memperdengarkan bacaan al-Qur'an melalui radio, atau juga setiap habis sholat Magrib atau minimal seminggu sekali membaca Al-Qur'an bersama keluarga... maka banyak dampak positif yang akan diperoleh dari ini semua... ya lebih cinta Al-Qur'an... ya menjadi familier dengan Al-Qur'an... namun juga mengamalkan isi kandungannya.
(6) Bila anda ingin member hadiah... jangan hanya memberi hadiah berupa pernak-pernik.. tapi juga dapat diganti dengan Al-Qur'an tafsir atau buku-buku pengetahuan Islami... tulis pada dalam sampulnya... "ini adalah tanda sayang papa pada mama"... InsyaAllah dia akan suka... mungkin awalnya agak terheran-heran...
Sebenarnya masih banyak trik untuk mensiasati dlm mendidik istri bagi suami... tergantung bagaimana kondisinya... bagaimana sifat si istri... apa kesukaannya...
Bukankah wanita dari tulang rusuk pria, dan tulang rusuk tsb adalah bengkok... Wanita lebih mementingkan perasaan dari pada akalnya... itu adalah sunatullah...
Maka wahai suami.. pergaulilah dia dengan sebaik-baiknya... jadikan dia bagian dari dirimu... karena jika anda terlalu keras maka dia akan patah... artinya patah hatinya...
Berilah peringatan berupa nasehat yg akan meresap kedalam hatinya... namun sang pemberi nasehat juga harus dpt menjadi tauladan dahulu..
Dan cintailah istri berdasarkan cinta anda pada Allah.. InsyaAllah istri anda akan mencintai anda lebih dari dirinya sendiri dengan menguatkan ketaatan pada Allah & RasulNya..
"Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya". (HR. Bukhari)
Maafkan bila banyak kekurangan dalam penulisan ini..
Silahkan meralat bila tidak setuju...
Karena memang masih banyak kekurangan..
SUDUT PANDANG akan menambahkan nasehat dari Abu Usman Deu:
Faktor yang paling penting dalam kehidupan rumah tangga antara suami dan isteri adalah saling membantu dan saling pengertian mengenai sesuatu hal yang dapat menyebabkan kemaslahatan rumah tangga dan anak-anak dengan tidak bahkil dan tidak pula boros.
Suami yang baik adalah yang seagama dan berakhlak, agar dia dapat melaksanakan kewajiban secara baik dalam membimbing kelaurga, menunaikan hak isteri, pendidikan anak, tanggung jawab yang benar dalam menjaga kehormatan dan menjamin kebutuhan rumah tangga secara halal. Rasulullah SAW bersabda ; " Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau ridha akan Agama dan akhlaknya, maka Nikahlah dengannya, jika kamu tidak menerima (lamaran) niscaya terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas ". ( Diriwayatkan Tirmidzi ).
Kewajiban seorang suami maupun isteri sangat jelas dalam Firman Allah SWT ; " Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kerena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki), atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalehah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri , ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka....." (Qs. [4] 34 ).
Dalam hal pengelolaan rumah tangga hendaklah seorang suami dapat menentukan kemaslahatannya dan tidak memaksakan dirinya pada hal-hal yang bukan kemampuannya. Dan hendaklah tidak melakukan seperti permintaan-permintaan isteri yang akan menimbulkan problematika dan membuka pintu perselisihan dalam rumah tangga yang akan berakhir dengan perpecahan. Wallahu A'lam Bishshawab.
Langganan:
Postingan (Atom)